95 Persen Anggota KPU di Riau Sudah Lapor Kekayaan ke KPK
Nugroho Noto Susanto. |
”Dari total 72 anggota KPU di tingkat provinsi, kabupaten dan kota serta sekretaris, sebanyak 70 orang sudah melakukan e-LHKPN sampai batas waktu 31 Maret 2019 lalu," kata dia, Kamis (4/2/2019).
Pelaporan nilai harta kekayaan oleh Anggota KPU ini, menurut Nugroho, sesuai dengan amanat UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yang memerintahkan paling lambat dalam tiga bulan sejak menjabat, anggota KPU sudah harus membuat LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nugroho mengatakan, saat ini masih ada dua orang anggota KPU yang belum melakukan e-LHKPN, karena masalah kendala jaringan internet di daerah. ***