100 Lebih Pejabat di Kota Pekanbaru Belum Lapor Harta Kekayaan

100 Lebih Pejabat di Kota Pekanbaru Belum Lapor Harta Kekayaan

Ilustrasi.

Jum'at, 29 Maret 2019 09:31 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menyoroti sikap ratusan pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN). Ada 123 pejabat eselon II dan eselon III yang belum serahkan laporan itu.

Padahal batas waktu penyerahan LHKPN hingga 31 Maret lusa. Peneliti Fitra Riau, Tarmizi menilai seolah ada ketakutan segelintir pejabat atas pelaporan harta kekayaan ini. Mereka seakan khawatir jumlah harta kekayaan sebagai penyelenggara diketahui publik.

"Mereka belum lapor seolah ada ketakutan. Mereka takut kekayaan dan asetnya diketahui publik atau aparat hukum," kritiknya.

Tarmizi mengatakan para pejabat di pemerintah kota adalah penyelenggara negara. Mereka mesti serahkan LHKPN secara reguler setiap tahunnya. Adanya laporan periodik ini memperlihatkan ada kenaikan atau tidak dari harta para pejabat.

Mereka yang belum menyerahkan LHKPN tentu menimbulkan kecurirgaan dan beragam pertanyaan dari publik. "Publik berhak tahu kekayaan dari pejabat yang merupakan penyelenggaran negara," tegasnya.

Ia menilai seharusnya sebagai penyelenggara negara, para pejabat harus taat aturan. Satu di antaranya menyerahkan LHKPN secara rutin lapor kekayaan.

Laporan ini memperlihatkan perkembangan harta kekayaan pejabat setiap tahunnya. Pejabat yang tidak lapor kekayaan tentu bakal menimbulkan pertanyaan, sebab mereka tidak taat pada aturan yang ada.

Sikap ini seolah menyembunyikan sesuatu. "Kalau memang melaporkan secara reguler tentu tidak akan menimbulkan kecurigaan," ulasnya.

Tarmizi menyebut bahwa pelaporan harta kekayaan secara regular adalah bentuk sikap aparat yang transparan. Mereka tidak hanya transparan pada dirinya, tetapi juga harus transparan terhadap penyelenggaraan pemerintah.

Sikap ini mestinya diperlihatkan kepala daerah. Mereka harus memberi contoh sebagai pertanggung jawaban kepada publik. Adanya contoh dari kepala daerah seharusnya meningkatkan kesadaran para pejabat.

Mereka harus memperlihatkan komitmen ini. Inspektorat kota juga mesti beri pengawasan internal. Pengawasan ini tentu perlahan membuat pejabat jadi taat aturan. "Apa susahnya buat pelaporannya. Kan bisa secara online. Sibuk tidak bisa jadi alasannya," tegasnya.

Para pejabat yang belum serahkan LHKPN masih punya waktu. Mereka harus bisa memanfaatkan waktu yang singkat. "Proses pelaporan juga bisa dilakukan secara bergilir," ujarnya. ***

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "LHKPN Wajib Diketahui Publik. FITRA RIAU Kritik Pejabat Pemko Yang Belum Sampaikan Laporan ke KPK"

Editor:
Akham Sophian

wwwwww