PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sejumlah hiburan malam di Kota Pekanbaru ternyata belum mengantongi izin. Bahkan belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Namun hiburan malam tersebut sudah beroperasi. "Masih ada yang belum urus TDUP. Mereka seharusnya mengurus TDUP lebih dulu sebelum beroperasi," papar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, Nurfaisal kepada Tribun, Rabu (13/2/2018).
Menurutnya, jumlah hiburan malam yang belum mengurus TDUP tidak banyak. Ia mengaku dinas sedang mendata hiburan malam yang belum mengurus TDUP.Ia menyebut bahwa pengelola yang hendak mengurus izin hiburan malam harus mengurus TDUP lebih dulu. Nurfaisal tidak menampik masih ada pengelola hiburan malam yang bandel.Mereka melanggar jadwal operasional sesuai Perda No.3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Mereka seharusnya buka hingga pukul 22.00 WIB.
Saat ini masih ada yang nekat buka hingga dini hari. Nurfaisal mengaku belum bisa menindak pengelola hiburan yang melewati jadwal operasional. Ia hanya bisa mengimbau agar pengelola patuhi aturan yang ada."Pengelola harus menjaga ketertiban masyarakat. Jangan sampai ada kegaduhan," terangnya. Nurfaisal menilai instansi yang bisa menindak pengelola hiburan malam adalah Satpol PP Pekanbaru.Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono mengaku siap menindak pengelola hiburan malam yang bandel. Mereka beroperasi lewati jadwal seharusnya.Satpol PP Pekanbaru sudah rutin melakukan razia di tempat hiburan malam. Ia juga mengajak masyarakat proaktif. Masyarakat juga harus ikut mengawasi aktivitas hiburan malam.Masyarakat tidak bisa hanya bertumpu kepada aparat terkait dan Satpol PP. Agus mengaku sudah berulangkali menertibkan tempat hiburan malam. Tapi ada saja tempat hiburan malam yang bandel lagi.
"Maka kita berharap pengelola hiburan malam bisa menaati aturan yang ada. Mereka harus mematuhi jadwal operasional, jangan sampai melebihi ketentuan," tegasnya.Agus menyebut pihaknya bakal menindak langsung hiburan malam yang sudah menganggu ketertiban umum. Lantaran beroperasi hingga dinihari, bahkan hingga subuh.Upaya tindakan tegas bisa dilakukan lantaran pengelola hiburan malam sudah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Adanya keluhan masyarakat bisa jadi alasan Satpol PP dalam menindak pengelola hiburan."Walau punya legalitas, tapi kalau sudah menganggu ketertiban tentu bakal kami tutup," terangnya. ***
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Banyak Hiburan Malam Belum Kantongi Izin, Disbudpar Pekanbaru Sebut Sering Langgar Jam Operasional"Editor:Akham Sophian