Oknum Kepala Desa di Bengkalis Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Urus Kartu Indonesia Pintar

Oknum Kepala Desa di Bengkalis Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Urus Kartu Indonesia Pintar

Ilustrasi.

Rabu, 13 Februari 2019 12:43 WIB

BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Oknum kepala desa di Kecamatan/Kabupaten Bengkalis, Riau, mencabuli seorang anak di bawah umur dengan modus pengurusan Kartu Indonesia Pintar ( KIP).

”Tersangka berinisial J (53), oknum kepala desa di Kecamatan Bengkalis," sebut Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto, Rabu (13/2/2019). Dia mengatakan, oknum kepala desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/2/2019), setelah dilakukan penyidikan.

”Sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Sekarang sudah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur," kata Yusuf.

Dia menjelaskan, oknum kepala desa mencabuli anak berusia 15 tahun yang merupakan seorang pelajar. "Pelaku mencabuli korban pada bulan Desember 2018 lalu. Namun tersangka tidak ingat hari dan tanggalnya," kata Yusuf.

Dalam aksi tersebut, lanjutnya, awalnya pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban. Setelah itu pelaku menghubungi korban untuk pengurusan KIP.

”Pelaku bertemu dengan korban dan mengajak korban jalan-jalan menggunakan mobil," ujar Yusuf. Di perjalanan, kata dia, pelaku memulai aksinya dengan membujuk rayu korban. Hal itu dilakukan pelaku, karena merasa sudah berjasa terhadap korban. "Pelaku sering membantu keluarga korban untuk membantu mengurus KIP, karena keluarga korban kurang mampu. Sehingga, dalam proses membantu pengurusan kartu itu, pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban," jelas Yusuf. Pada bulan Januari 2018, aksi pelaku diketahui oleh keluarga korban. Dimana, korban dicabuli saat di dalam mobil pelaku. Tak terima perbuatan kepala desa tersebut, kata Yusuf, pelaku dilaporkan ke Polres Bengkalis.

Setelah bukti cukup, pelaku pun ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis. Yusuf menyampaikan, pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Bengkalis. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Kepala Desa di Riau Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Urus KIP"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww