Home > Berita > Rohul

Jauh-jauh dari Labuhanbatu Sumut, Dua Petani Curi Kabel Listrik PLN di Rokan Hulu

Jauh-jauh dari Labuhanbatu Sumut, Dua Petani Curi Kabel Listrik PLN di Rokan Hulu

Ilustrasi.

Sabtu, 09 Februari 2019 22:28 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, menangkap dua orang petani yang mencuri kabel listrik milik PLN. Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono mengatakan, kedua pelaku berinisial AHH (33) dan RS (38). Kedua pelaku merupakan warga Dusun Mampang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 4 buah potongan kabel listrik sepanjang 2 meter, 1 buah gergaji besi, dan 1 unit mobil.

”Barang bukti ini diduga dicuri oleh kedua pelaku pada panel gardu PLN di Desa Karyamulya, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu," ungkap Nanang, Jumat (8/2/2019).

Pelaku melakukan pencurian kabel listrik PLN pada Sabtu (2/2/2019) lalu, sekira pukul 07.00 WIB. Aksi pelaku diketahui oleh seorang pegawai PLN, Faya Efdika Yasseff (26), saat melakukan pengecekan ke panel gardu. Melihat adanya besi yang hilang, Faya melaporkan ke Polsek Rambah. Setelah kepolisian mendapatkan laporan, lalu petugas melakukan penyelidikan.

”Aksi pencurian kabel yang dilakukan kedua pelaku sudah diketahui oleh masyarakat. Bahkan warga juga sempat mengejar pelaku untuk diamankan, namun pelaku kabur ke kebun sawit," ujar Nanang.

Pada sore harinya, petugas menangkap tersangka AHH. Sementara RS melarikan diri. "Tersangka AHH ditangkap di depan sebuah tempat cucian di Desa Langkitin, Kecamatan Rambah. Sementara tersangka RS kabur dan masuk ke dalam kebun sawit," kata Nanang.

Pengejaran terhadap RS terus dilakukan. Pada Ahad (3/2/2019), petugas akhirnya menangkap RS. "Tersangka RS ditangkap di kebun sawit yang berjarak sekitar 500 meter dari belakang Polsek Rambah. Kedua pelaku dibawa ke Polsek Rambah," ujar Nanang. Para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, (curat), dengan ancaman empat tahun penjara. ***

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Dua Petani Curi Kabel Listrik PLN di Riau"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohul, Hukrim
wwwwww