Beraksi di 21 Lokasi Kota Pekanbaru, Komplotan Pencuri Ditangkap Saat di Tempat Hiburan Malam

Beraksi di 21 Lokasi Kota Pekanbaru, Komplotan Pencuri Ditangkap Saat di Tempat Hiburan Malam

Polsek Tenayanraya mengamankan 4 pria diduga sindikat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)/JAWAPOS.

Jum'at, 08 Maret 2019 20:12 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayanraya Pekanbaru, Riau, mengamankan 4 orang pria yang diduga sebagai sindikat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka diamankan di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru, Rakhir bulan Februari lalu.

Adapun keempat pelaku yang diamankan adalah, Jhon Roy, 26; Junius Ferianto, 35; Eko Purnomo; dan Rendi Gusnadi.

”Mereka selalu beraksi di malam hari. Pelaku ada empat orang yang di motori oleh JR. Dia beraksi berempat atau bertiga," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi, Jumat (8/3/2019).

Kejadian ini, sudah sering dilakukan para pelaku. Bahkan, sindikat yang diketuai oleh Jhon ini, mengaku telah beraksi di 21 lokasi di Kota Pekanbaru. "Tapi yang di Tenayanraya, baru lima LP (laporan masyarakat) yang masuk," ucapnya.

Salah satu laporan yang masuk ke Polsek Tenayanraya, yaitu di Masjid Al-Musyawarah, yang berada di Jalan Al-Musyawarah, Kelurahan Industri Tenayan. Para pelaku pelaku diduga telah mencuri kotak infak dan speaker di masjid tersebut, Ahad (6/1/2019) dini hari lalu.

"Untuk di masjid mereka tidak banyak. Mereka hanya berdua orang. Satu masuk masjid, satu lagi menunggu di luar. Untuk TKP lainnya, ada yang sekaligus berempat orang. Tergantung lokasinya," ujarnya.

Untuk membobol lokasi sasaran, pelaku tak membutuhkan waktu yang lama. Dibekali dengan kunci T atau linggis, pelaku dapat membuka gembok atau pintu dalam waktu 5 menit saja.

"Setelah diperiksa para pelaku, pencurian dilakukan dengan membuka kunci menggunakan kunci T atau linggis. Waktunya lima menit. Itu ahli kunci si Jhon," ucapnya.

Saat ditelusuri, ternyata Jhon merupakan residivis atas kasus yang sama. "Dia pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Dihukum satu tahun dua bulan. Dia bisa membuka kunci gembok jenis apa saja," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan Pasal 363 ayat (2) tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman di atas lima tahun penjara. Meskipun nilai kerugian barang curian sedikit, tetapi karena sudah berulang kali mereka tetap diproses lebih lanjut," pungkasnya. ***

Artikel ini telah tayang di jawapos.com dengan judul "Sindikat Curat 21 Lokasi Ditangkap Saat di Tempat Hiburan Malam"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww