KRI Alamang Tangkap Kapal tanpa Dokumen Izin Pengangkutan Barang Berbahaya di Sekitar Perairan Kateman Indragiri Hilir

KRI Alamang Tangkap Kapal tanpa Dokumen Izin Pengangkutan Barang Berbahaya di Sekitar Perairan Kateman Indragiri Hilir

Tangkapan KRI Alamang/POSKOTANEWS

Minggu, 03 Februari 2019 22:50 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com – KRI Alamang-644 Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I berhasil menangkap kapal dengan muatan antrachite/batu bara dan barang kelontong campuran di Perairan Pulau Kateman, Sabtu (2/2/2019). Penangkapan berawal saat KRI Alamang-644 melaksanakan patroli sektor, mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan di sekitar Perairan Pulau Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

KRI Alamang-644 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, ABK dan dokumen kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KLM. Facer Mas, Tonage 140 GT, berbendara Indonesia, jenis kapal layar motor, Jumlah ABK 6 orang (termasuk nakhoda), memuat antrachite dan barang kelontong campur (± 200 ton), rute pelayaran dari Pangkal Balam Bangka menuju Topang (Meranti).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapal KLM. Facer Mas diduga melakukan pelanggaran karena tidak ada surat izin trayek, tidak ada sertifikat pencegahan pencemaran oleh kapal, tidak ada SIUPER, tidak ada surat asal usul barang tambang, tidak ada surat ijin pengangkutan barang berbahaya, dan Kapal jenis KLM tidak memenuhi syarat kelaikan dan keselamatan untuk pengangkutan Antrachite/batu bara.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Alamang-644 Mayor Laut (P) M. Reza Achwandi, memerintahkan agar Kapal KM. Facer Mas tersebut di adhoc ke Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. ***

Artikel ini telah tayang di poskotanews.com dengan judul "KRI Alamang Tangkap Kapal Bawa 200 Kg Barang Kelontong"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhil
wwwwww