Lambatnya Pemecatan PNS Korup Menambah Kerugian Negara

Lambatnya Pemecatan PNS Korup Menambah Kerugian Negara

Ilustrasi/BERITAGAR

Selasa, 29 Januari 2019 08:17 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Dari ribuan pegawai negeri sipil yang telah divonis korupsi dan kekuatan hukum tetap (inkracht), baru 891 PNS yang diberhentikan secara tidak hormat.

Lambatnya proses pemecatan PNS yang tersangkut kasus korupsi ini berdampak pada kerugian negara yang membesar karena mereka masih mendapatkan gaji. Pada saat bersamaan, lambatnya pemecatan ini juga dipandang berdampak buruk pada moralitas aparatur negara dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pemerintah memberikan waktu hingga akhir tahun lalu agar ribuan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkracht diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat. Total PNS yang dipidana karena korupsi mencapai 2.357 orang.

Juru bicara Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengungkapkan dari angka itu, baru 393 PNS yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat.

Selain itu, ada 498 PNS di luar angka 2.357 tersebut -yang divonis korupsi dan berkekuatan hukum tetap- yang sudah dipecat.

"Cuma masalahnya, kalau dibanding 2.357, 393 kan baru 17%. Nah kita ingin mempercepat ini," ujar Ridwan kepada BBC News Indonesia, Senin (28/1/2019).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut, lambatnya proses pemecatan PNS bermasalah ini mencederai komitmen pemberantasan korupsi.

"Untuk tindak pidana korupsi yang extra-ordinary crime ini, ya harusnya diberhentikan dengan tidak hormat, praktis tidak harus nunggu-nunggu," ujar Saut.

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut lambatnya proses pemecatan lantaran "keengganan, keraguan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan beredarnya surat dari LBH Korpri yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut."

PPK adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat, merotasi, memberhentikan dan mempromosikan PNS, dalam hal ini pemimpin lembaga pemerintah dan pemimpin daerah.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang juga ahli hukum administrasi negara, Sofian Effendi memandang keengganan PPK memecat mereka yang terlibat korupsi lantaran ada "kepentingan politik".

"Kalau orang itu berbeda 'perahu', itu cepat pemecatannya. Tapi kalau orang itu satu 'perahu', pemberhentiannya agak tersendat-sendat," ujar Sofian.

Akibatnya, potensi kerugian negara semakin besar lantaran setiap bulannya terus memberi gaji kepada mereka.

Keengganan PPK dan adanya uji materi
Lebih lanjut, Ridwan membenarkan adanya keengganan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik kepala daerah maupun pimpinan instansi, untuk memecat PNS yang tersangkut korupsi. Padahal sebenarnya, mereka dapat membebastugaskan PNS yang menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi tiga puluh hari setelah putusannya inkracht.

Menurutnya, keengganan itu karena kebanyakan dari PPK menganggap kasus korupsi itu terjadi pada periode pemimpin sebelumnya.

"Jadi mereka selalu, 'Oh ini urusannya bupati atau gubernur yang lalu nih'. Ini mereka selalu enggan, 'Mengapa kita yang selalu membersihkan'. Tapi bagaimanapun itu adalah kewajiban mereka," jelas Ridwan.

Selain itu, pengajuan judicial review atau gugatan uji materi oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (LKBH Korpri) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 87 ayat 2 dan ayat 4 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga dipandang menjadi kendala proses pemecatan PNS korup.

Surat LKBH Korpri yang ditandatangani Nurmadjito dan Mahendra itu menilai pasal-pasal itu tidak mengindahkan Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 huruf d ayat 1, dan Pasal 28 huruf i ayat 2 UUD 1945.

Namun ketika dikonfirmasi, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan pengajuan uji materi tersebut bukan atas mandat dari Korpri.

"Itu dilakukan oleh teman-teman tanpa koordinasi Kami tidak mengajukan secara resmi melalui LKBH Korpri," tegas Zudan yang juga menjabat Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ini.

"Orang yang sudah mengajukan surat itu juga sudah kami ganti dari kepengurusan LKBH," imbuhnya.

Lantas, bagaimana pendirian Korpri terkait pemecatan PNS korup ini?

Gugatan uji materi oleh LKBH Korpri ke Mahkamah Konstitusi (MK) dipandang menjadi kendala proses pemecatan PNS korup.

Zudah menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada para pejabat pembina kepegawaian masing-masing.

Betapa pun, proses judicial review terus berjalan karena itu adalah hak semua warga negara.

Namun, Ridwan beranggapan, adanya judicial review itu semestinya tidak menghentikan proses yang sudah inkracht. "Jadi, dijalankan saja terus," kata dia.

"Tanpa SKB tiga menteri, sebenarnya UU ASN dan PP manajemen PNS sudah mewajibkan mereka untuk melakukan pemberhentian tidak hormat itu segera, maksimal 30 hari setelah amar putusan diperoleh," imbuh Ridwan.

Namun, Ridwan menyebut amar putusan dari Mahkamah Agung sangat sulit didapat oleh PPK di daerah, hal ini menyulitkan mereka untuk membuat pertimbangan dalam surat pemberhentian PNS korup.

Kerugian negara bertambah?
Meski belum dipecat, BKN sudah memblokir 2.357 PNS yang terbukti korupsi dan putusannya inkracht di database kepegawaian, sehingga yang bersangkutan tidak bisa naik pangkat dan rotasi.

"Akan tetapi selama belum pensiun atau diberhentikan, itu tetap bekerja dan masih menerima gaji dan tunjangan sebagaimana biasa," jelas Ridwan.

Menurut Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, kerugian negara semakin besar lantaran setiap bulannya terus memberi gaji kepada mereka.

"Karena orangnya seharusnya sudah dipecat tapi masih belum diberhentikan. Jelas dampak yang paling nyata dari tindakan itu adalah kerugian negara," kata Sofian.

Sejumlah anggota DPRD Kota Malang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 17 Januari 2019. Hal ini tidak dipungkiri Ridwan.

"Ini jadi masalah di BPK, katakanlah sudah menjalani hukuman, kemudian tahun 2017 mereka aktif lagi karena ketidak tahuan BPK sehingga bekerja sebagaimana biasa. Yang masih dispute apakah selama dua tahun mereka aktif sampai sekarang harus mengembalikan gaji dan tunjangan yang mereka terima atau tidak? ," jelas Ridwan kemudian.

Sebelumnya, Ridwan menjelaskan dengan hitungan matematika sederhana jika satu PNS bermasalah itu bergaji Rp10 juta setiap bulan, maka negara berpotensi merugi Rp23,5 miliar setiap bulan atau Rp282 miliar per tahun.

Pembiaran yang merusak moral
Selain kerugian negara, lambatnya proses pemecatan PNS korup ini juga berdampak pada kepastian hukum.

"Seakan-akan pemerintah, baik pusat dan daerah melakukan pembiaran," ujar Ridwan.

Padahal, lanjut Ridwan, PNS korup yang sudah inkracht dan dipecat secara tidak hormat tidak akan mendapat pensiun. Mereka hanya akan mendapat tunjangan hari tua yang mereka simpan tiap bulannya ketika masih bertugas, yaitu 9.75% dari gaji yang mereka terima tiap bulan.

"Tapi kalau tidak diberhentikan secara tidak hormat, pensiun biasa, mereka masih dapat pensiun" ujar Ridwan.

"Asas kepastian hukum ini yang perlu cepat-cepat diputuskan, kalau tidak akan berakibat buruk. Percuma nanti KPK menangkap koruptor kemudian diproses kalau toh akhirnya tidak berefek apa-apa di penggajian dan sistem kepegawaian," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sofian menegaskan pembiaran ini juga dipandang berdampak buruk pada moralitas aparatur negara. "Orang-orang yang jelas-jelas sudah salah kok masih dipekerjakan dan bahkan ada yang diberi jabatan. Di daerah banyak itu," ujar Sofian.

Menurutnya, banyak pemimpin daerah dan pemimpin instansi yang menganggap korupsi sebagai "suatu dosa besar".

"Padahal SKB tiga menteri ini kan menginginkan PNS yang melakukan korupsi harus diberhentikan karena ini untuk menjerakan mereka-mereka yang sudah melakukan tindakan korupsi," kata dia.

Namun yang terjadi, para pihak yang memiliki wewenang untuk memecat PNS korup, malah bersifat permisif.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut lambatnya proses pemecatan PNS korup ini membuat Indonesia dipandang tidak tegas memberantas korupsi oleh dunia internasional. Tak heran, indeks persepsi korupsi Indonesia hanya bercokol di angka 37.

"Salah satu variabel yang sangat menentukan (indeks persepsi korupsi) itu adalah perilaku PNS di pusat dan daerah," ujar Saut.

Untuk mempercepat proses pemecatan PNS korup ini, BKN akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Selasa (29/1/2019). ***

Artikel ini telah tayang di bbc.com dengan judul "Pemecatan PNS korup lambat, kerugian negara diprediksi kian bertambah"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pemerintahan
wwwwww