Home > Berita > Riau

Akhir Pelarian Bandar Narkoba yang Populer Disapa Man Cebol; Sempat Kabur ke Daerah Riau, sebelum Ditangkap di Jambi

Akhir Pelarian Bandar Narkoba yang Populer Disapa Man Cebol; Sempat Kabur ke Daerah Riau, sebelum Ditangkap di Jambi

Man Cebol, bandar narkoba yang jadi DPO, berhasil ditangkap di Jambi oleh Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur.

Jum'at, 18 Januari 2019 03:30 WIB
MUARASABAK, POTRETNEWS.com - Berakhir sudah pelarian Man Cebol, satu di antara bandar narkoba di Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Setelah beberapa hari masuk daftar pencarian orang (DPO), Man Cebol akhirnya berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, Rabu (16/1/2019) pukul 09.00 WIB di sebuah rumah makan di Kawasan Talang Banjar, Kota Jambi.

Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, AKP Mukhlis Gea, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com menyebutkan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan Tamsir, tersangka bandar narkoba di Desa Air Hitam Laut, Sabtu (5/1/2019) lalu.

"Tersangka Man Cebol ini, diduga sebagai penyuplai narkoba untuk Tamsir yang sudah ditangkap sebelumnya. Waktu penggrebekan, kita juga menggerebek rumahnya tersangka Man Cebol ini, tapi tersangka terlibih dahulu melarikan diri dan akhirnya ditetapkan menjadi DPO," jelas Mukis, Kamis (17/1/2019).

Menurut Kasat, dalam pelariannya, Man Cebol sempat diketahui berada di daerah Rangat, Kabupaten Indra Giri Ulu, Provinsi Riau. Lalu selanjutnya ditangkap di Jambi.

"Hasil penyelidikan kita, tersangka melarikan diri dari Air Hitam Laut itu ke daerah Rangat, Riau. Dan, selasa kemarin masuk kembali ke Jambi. Saya juga sempat mau ke Riau, tapi ternyata tersangka bisa dipancing balik ke Jambi," terang Kasat.

Saat penangkapan bilang Kasar Narkoba, tersangka tidak melakukan perlawanan. Kini tersangka diamankan di rutan Polres Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

”Tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Tahun Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 Tahun Penjara, maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya. ***

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul Bandar Narkoba Ini Sempat Kabur ke Daerah Riau, Sebelum Ditangkap di Jambi

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww