Home > Berita > Riau

Dahlan Harahap, Warga Desa Sungaiakar Indragiri Hulu Dibekuk di Kerinci Provinsi Jambi

Dahlan Harahap, Warga Desa Sungaiakar Indragiri Hulu Dibekuk di Kerinci Provinsi Jambi

Polres Kerinci mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba. Warga Desa Sungai Akar, Kecamatan Batanggangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, bernama Dahlan Harahap (49), dibekuk.

Selasa, 15 Januari 2019 16:13 WIB
KERINCI, POTRETNEWS.com – Kepolisian Resort (Polres) Kerinci Provinsi Jambi mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, warga asal Desa Sungaiakar, Kecamatan Batanggangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, bernama Dahlan Harahap (49), dibekuk. Informasi yang dihimpun, tersangka diamankan pada Senin (14/1/2018) sekira pukul 20.30 WIB.

Berawal saat anggota Satnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi dari masyarakat, ada seseorang yang membawa narkoba jenis sabu Kelurahan/Kecamatan/Kota Sungai Penuh.

Berdasarkan informasi tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan. Pengintaian dilakukan di sekitar lokasi.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, membenarkan adanya penangkapan itu.

Katanya, dari penangkapan DL petugas menemukan barang bukti 10 paket sabu-sabu, terdiri dari 1 paket besar, 5 paket sedang, dan 4 paket kecil, dengan berat lebih kurang 18,06 gram.

”Setelah mendapat informasi anggota kita langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi lalu anggota masuk ke dalam rumah yang dicurigai,” kata kapolres, Selasa (15/1).

Lanjutnya, saat anggota masuk ke dalam rumah bertemu seorang wanita pemilik rumah yang berinisial MT. Selanjutnya bertemu dengan yang terduga pelaku dan dilakukan interogasi

"Tersangka mengakui bahwa benar dirinya membawa narkotika jenis sabu dan disimpan di dalam kamarnya,” bebernya.

Kemudian anggota bersama tersangka masuk ke dalam kamar dan menemukan 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya berisi 1 paket besar sabu-sabu dan 5 bungkusan sedang shabu dan 4 bungkusan kecil shabu dengan berat lebih kurang18,06 gram di dalam kotak rokok Sampoerna.

”Tersangka dan barang bukti berupa sabu tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci untuk diproses lebih lanjut. Selain itu juga ditemukan 1 alat hisap (bong), 3 buah Sendok terbuat dari pipet, dan 4 korek api gas,” ungkap Dwi.

Terkait kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 55/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling ringan 5 tahun penjara," pungkas kapolres. ***

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Kronologi Penangkapan Dahlan Harahap, Warga Riau Dibekuk di Kerinci

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww