Industri Rumahan Miras Palsu Dibongkar Polisi di Pekanbaru, Omzetnya Rp1 Miliar per Bulan

Industri Rumahan Miras Palsu Dibongkar Polisi di Pekanbaru, Omzetnya Rp1 Miliar per Bulan

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto (kiri), Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang (tengah) dan Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi memperlihatkan sebagian barang bukti miras palsu/KOMPAS

Senin, 14 Januari 2019 13:23 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Polsek Limapuluh membongkar industri rumahan miras oplosan (palsu) di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Ribuan botol miras disita petugas. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto mengatakan, enam orang pelaku yang diamankan, diketahui sudah beroperasi selama satu bulan. Mereka mendapatkan omzet yang cukup besar.

"Berdasarkan pengakuan para tersangka, omzet yang mereka terima dalam sebulan mencapai Rp 1 miliar," sebut Santo, Senin (14/1/2019).

Menurut dia, bisnis minuman haram ini sangat menggiurkan bagi para pelaku, karena bisa mendapatkan keuntungan besar.

”Harga selisih barang yang mereka oplos dengan yang asli mencapai setengah harga. Satu botol dijual mulai harga Rp 25 ribu hingga Rp 80 ribu," ucapnya.

Santo menyebutkan, miras ini dijual di daerah Riau, dan juga ada ke daerah lain, seperti Jambi dan Sumatera Barat (Sumbar).

”Miras oplosan ini juga ada dijual ke tempat hiburan malam dan sebagainya," kata Santo. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim mengatakan, dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi miras oplosan 288 botol.

”Per hari 12 kardus. Satu kardus berisi 24 botol. Jadi 288 botol sehari mereka produksi," kata Halim pada Kompas.com.

Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan 14.659 botol miras, ada yang siap edar dan botol kosong. "Di lokasi home industry kami temukan sudah siap edar. Kemudian juga ada ribuan botol yang masih kosong.

Selain itu, dua tangki besar untuk penampungan. Sedangkan di lokasi kedua, di Rumbai Pesisir, di sana ada gudang kami temukan, yang berisi miras oplosan siap edar," terang Halim.

Untuk diketahui, Polsek Limapuluh membongkar usaha industri rumahan miras oplosan di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, Sabtu (12/1/2019) lalu.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 14.659 botol miras dengan merek Mansion House Dry Gin, Big Bos dan Vodka. Kemudian, 4 orang pelaku diamankan berinisial AS, M, T, S, H dan R. ***

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Industri Miras Palsu Dibongkar Polisi di Pekanbaru, Omzetnya Rp1 Miliar per Bulan"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww