Ranperda LPPL Disahkan: Radio Kuansing FM Segera Mengudara

Kamis, 20 Desember 2018 08:11 WIB
Rino/Gps
ranperda-lppl-disahkan-radio-ikuansing-fmi-segera-mengudaraSuasana Rapat DPRD Kuansing mengesahkan Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kuansing FM menjadi perda, Senin (17/12/2018)/ISTIMEWA.
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Radio Kuansing FM secara legal dan sah sudah dapat mengudara atau on air guna memberikan informasi kepada masyarakat Kuantan Singingi. Legalitas itu diperoleh setelah DPRD Kuansing mengesahkan Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kuansing FM menjadi perda, Senin (17/12/2018).

Berdasarkan penelusuran media diketahui sebelumnya radio Kuansing FM lebih dikenal oleh masyarakat dengan nama Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kuansing.

Namun pernah of air hampir selama setahun lebih, setelah RPD dirundung masalah pada saat penyiaran event Pacu Jalur. Peristiwa tersebut membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan kesalahan, yakni RPD belum memiliki izin siaran sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku sehingga maka KPI menonaktifkan RPD untuk on air.

Karena radio merupakan media yang dijadikan sumber informasi masyarakat Kuansing, maka pemerintah H. Mursini dan H. Halim terus berupaya guna mendapatkan legalitas lembaga penyiaran tersebut.

Dengan perjalanan yang panjang bupati Kuansing H.Mursini melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kominfo terus berjuang menapaki estafet demi estafet proses perizinan penyiaran.

”Alhamdulilah akhirnya DPRD Kuansing beserta anggota bersepakat untuk menyetujui Ranperda menjadi perda, tentu atas nama pemerintah kita mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD, terkhusus Ketua DPRD Andi Putra yang telah merealisasikan komitmen bersama pemerintah agar radio Kuansing FM bisa mengudara,” ujar Kadis Kominfo Kuansing Syamsir Alam melalui Kabid Hubungan media Drs Mulyadi Harun.

Sementara sebelumnya Bupati Kuansing H Mursini pada saat penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum DPRD menyatakan, Perda LPPL Kuansing FM adalah persyaratan terpenting untuk mendapatkan izin penyiaran radio, yang di dalam ranperda sudah ada kerangka kerja LPPL untuk lima tahun ke depan.

Berdasarkan paparan H Mursini, LPPL yang diberi nama Kuansing FM sudah merupakan lembaga yang berbadan hukum yang didirikan oleh negara bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat. LPPL bukan Badan Usaha Milik Daerah, tegas Mursini.

”Kuansing FM akan dikelola secara profesional di bawah dinas Kominfo, serta akan adanya pihak penyelenggara dan badan pengawas dengan komposisi ASN, dan profesional,” ujarnya. ***

wwwwww