Dua Mahasiswa Asal Aceh Ditangkap Bawa 15 Bal Ganja, Disuruh Seseorang Berinisial PON Diantar ke Pekanbaru

Dua Mahasiswa Asal Aceh Ditangkap Bawa 15 Bal Ganja, Disuruh Seseorang Berinisial PON Diantar ke Pekanbaru

Ilustrasi.

Kamis, 20 Desember 2018 09:16 WIB
MEDAN, POTRETNEWS.com - Dua mahasiswa asal Aceh diboyong ke kantor polisi lantaran kedapatan membawa 15 bal ganja kering. Keduanya ditangkap personel Reskrim Polsek Medan Timur ketika menunggu jemputan di Jalan Tritura, Kecamatan Medan Amplas, Senin (17/12/2018) sekira jam 11.30 WIB. Pemuda berinisial MNA (18) dan ZR (19), penduduk asal Dusun Haji Patan, Desa Lapang Barat, Kecamatan Gandapura, Kababupaten Aceh Bireuen Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Informasi yang diperoleh di kepolisian, Rabu (19/12/2018) menyebutkan, beberapa jam sebelum penangkapan, petugas Reskrim Polsek Medan Timur menerima informasi bahwa ada dua kurir narkoba jenis ganja asal Aceh melintas di Medan dan sedang berada di kawasan Jalan Tritura.

Menindaklanjut informasi itu, polisi langsung menuju lokasi. Benar saja, polisi melihat 2 orang pria dengan dengan gelagat mencurigakan sedang berdiri di pinggiran Jalan Tritura Medan dan sedang menunggu.

”Kedua orang tersebut langsung ditanyai dari mana dan tujuan kemana serta mengaku dari Aceh dengan tujuan Pekanbaru dan kedua pelaku mulai gelisah,” ungkap, Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin kepada wartawan, Rabu (19/12/2018) sore.

Selanjutnya, polisi menyuruh kedua tersangka untuk membuka tas yang mereka bawa. Saat dilakukan pemeriksaan, dari tas keduanya ditemukan daun ganja kering masing-masing sebanyak 7 dan 8 bal. Tak membuang waktu, polisi langsung mengamankan keduanya dan melakukan interogasi.

Hasilnya, kedua pemuda itu mengaku membawa ganja atas suruhan seseorang berinisial PON di Aceh Bireuen dengan tujuan Pekanbaru, Provinsi Riau.

”Para tersangka mengaku mendapat upah Rp400 ribu untuk mengantar setiap kilo ganja kering itu. Mereka baru dikasih uang muka Rp1 juta. Sisanya setelah barang diantarkan,” terang Kompol M Arifin. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Medan Timur untuk dilakukan proses penyidikan.

”Saat ini keduanya masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan dan keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009,” pungkasnya. ***

Artikel ini telah tayang di metro24jam.com dengan judul 2 Mahasiswa Asal Aceh Ditangkap Bawa 15 Bal Ganja

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww