PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hingga Tanggal 19 Desember 2018 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau sudah menertibkan 1.990 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam keterangan tertulis kepada
potretnews.com, Rabu (19/12/2018). Rusidi mengatakan, APK yang ditertibkan itu terdiri baliho, umbul-umbul, spanduk dan sticker sejumlah Caleg maupun partai politik peserta Pemilu 2019.
"Saya selaku ketua Bawaslu juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di kabupaten/kota agar menghitung berapa banyak APK yang terpasang di tiap kelurahan/desa. Jika ada yang melanggar aturan, saya juga meminta agar pengawas menyurati setiap partai politik 1x24 jam untuk menurunkan sendiri alat peraga tersebut," kata dia.Menurut Rusidi, penertiban itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang pengawasan kampanye dan surat edaran Bawaslu RI dengan Nomor: 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang Pengawasan Metode Kampanye Pemilu 2019.Khusus surat edaran, lanjut Rusidi, pengawasan dan penertiban APK dilakukan berdasarkan pada lokasi, menimbang estetika lingkungan, serta izin pemasangan dan materi lainnya yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
"Kemaren, kita juga sudah instruksikan Bawaslu di kabupaten/kota untuk melakukan penurunan APK yang masih "Bandel" yang terpasang pada Billboard berbayar terutama dijalan protokol," tutur Rusidi."Menurut laporan yang saya terima, tadi malam saja, ada 11 baliho dengan ukuran 4X6 meter yang terpasang di daerah Pekanbaru telah diturunkan Bawaslu Kota Pekanbaru karena melanggar aturan," tambahnya.APK yang terpasang di Bilboard berbayar terutama di jalan-jalan protokol menjadi target utama Bawaslu se-Riau, karena jalan-jalan protokol merupakan tempat yang dilarang untuk pemasangan APK. "Kami akan terus melakukan penertiban, selama masih ada yang melanggar." ujar Rusidi. ***