Bawaslu Kuantan Singingi Rekomendasikan 94 Pemilih Ganda untuk Dihapus KPU

Bawaslu Kuantan Singingi Rekomendasikan 94 Pemilih Ganda untuk Dihapus KPU

Teddy Niswansyah (tengah) saat menjalankan tugas sebagai Anggota Bawaslu, beberapa waktu lalu.

Rabu, 12 Desember 2018 22:41 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Dalam proses Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke 2 (DPTHP2) pada Pemilu 2019 di Kuantan Singingi, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menemukan sebanyak 94 pemilih ganda. Pemilih ganda tersebut tersebar di delapan kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kordinator Divisi Pengawasan, Bawaslu Kuansing Teddy Niswansyah menyebut, pemilih ganda yang ditemukan sebanyak 94 ganda atau 47 nama dengan elemen berupa ganda NIK, NKK, nama, alamat dan juga tempat tanggal lahir.

”Ganda pemilih sebanyak 94 berikut data invalid atau data anomali sebanyak 858 telah direkomendasikan kepada KPU Kuansing untuk di TMS kan dan dicermati,” sebut Teddy.

Selanjutnya, paskapleno DPTHP2 Penyempurnaan pada 10 Desember 2018 lalu, Bawaslu Kuansing telah memeriksa data pemilih sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu kepada KPU Kuansing. ”Setelah kami cek dan analisa bahwa 94 pemilih ganda tersebut telah dihapus KPU," terang Teddy Niswansyah.

Sementara itu, Pleno DPTHP2 Penyempurnaan telah menetapkan pemilih di Kabupaten Kuansing untuk Pemilu 2019 sebanyak 224.898 dengan pemilih baru berjumlah 284 dan tidak memenuhi syarat berjumlah 322 nama. (rls)

Kategori : Kuansing, Politik
wwwwww