Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Pemotongan Anggaran Bapenda Riau Dihentikan

Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Pemotongan Anggaran Bapenda Riau Dihentikan

Ilustrasi.

Kamis, 06 Desember 2018 19:39 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dinas di Bapenda Riau. SP3 itu diterbitkan, karena korps Adhyaksa ini tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum pada kasus yang menyeret dua bidang di dinas itu.

”Kita hentikan. Hasil evaluasi, belum ditemukan orang di bidang (Bagian Pengolahan Data serta Pembukuan dan Bagian Pengawasan) itu melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan, Kamis (6/12/2018) sore.

Sejauh ini, Kejati Riau juga belum menetapkan satu pun tersangka. Pasalnya, orang-orang pada kedua bidang tersebut mengaku melakukan pemotongan anggaran bukan atas keinginan sendiri.

Tindakan itu mereka lakukan, karena sudah ada pemotongan yang dilakukan sebelumnya. ”Mereka hanya ikutan. Bukan karena buat jahat sendiri. Buat pertanggungjawaban karena (anggaran) dipotong," bebernya.

Sementara itu, dalam kasus ini sudah menyeret 5 orang sebagai pesakitan. Mereka juga sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Kalau seperti yang sudah disidang, dipotong di atas. Di bagian bidang dipotong lagi. Ada perbuatan melawan hukumnya," ucap dia.

Penyidikan dugaan korupsi pemotongan anggaran di Bagian Pengelolaan Data serta Pembukuan dan Pengawasan Bapenda Riau dilakukan dari pengembangan perkara yang menjerat Sekretaris Bapenda Riau Deliana dan Kasubag Keuangan Bapenda Deyu.

Kasus ini juga menjerat Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di dua bidang, yaitu Bidang Retribusi dan Pajak, di Bapenda Riau. Kelima tersangka sudah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan terbukti bersalah. ***

Tulisan ini sudah tayang di jawapos.com dengan judul Dugaan Pemotongan Anggaran Bapenda Riau 

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id