Home > Berita > Riau

Bawaslu Riau Tertibkan 563 Alat Peraga Selama Dua Bulan Masa Kampanye Pemilu 2019

Bawaslu Riau Tertibkan 563 Alat Peraga Selama Dua Bulan Masa Kampanye Pemilu 2019

Ilustrasi/Rusidi Rusdan menyampaikan pengarahan.

Sabtu, 24 November 2018 19:13 WIB
Sahril Ramadana
PEKANBARU, POTRETNEWS.com  - Selama dua bulan masa kampanye Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menertibkan 563 alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam keterangan tertulis kepada potretnews.com, Sabtu (24/11/2018). Ia menyebut, data pelanggaran itu diketahui saat rapat Fasikutasi dan Kordinasi yang di laksanakan di hotel Mutiara Merdeka, Jalan HOS Cokroaminoto Pekanbaru, Jumat (23/18) kemaren.

Rapat ini juga dihadiri perwakilan dari Partai Politik peserta Pemilu 2019, calon anggota DPD Dapil Riau dan tim kampanye daerah Capres/Cawapres.

Rusidi mengatakan, data itu merupakan total pelanggran yang dihimpun Bawaslu Riau beserta Panwaslu kabupaten/kota se-Provinsi Riau. "Kita juga mencatat, ada sebanyak 4 pelanggran non-APK partai politik peserta Pemilu 2019 di Provinsi Riau," kata Rusidi.

Selain itu, lanjut Rusidi, 15 pelanggaran APK juga ditemukan dari calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jika diakumulasi, kata Rusidi, pelanggran per Parpol se-Riau sebanyak 553 pelanggaran.

"Banyak APK yang dipasang tidak sesuai dengan tempat yang tentukan. Ditambah lagi ukuran APK yang tidak sesuai dan jumlah APK yang terpasang tidak terkendali," terang Rusidi.

Rusidi mengatakan, setiap Parpol hanya memiliki jatah 10 buah spanduk per kelurahan atau desa. Karena itu, Rusidi berharap, dalam rapat koordinasi tersebut menghasilkan pepahaman tentang peraturan kampanye, dan ketaatan peserta dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2019. ***

wwwwww
www.amsi.or.id