Home > Berita > Riau

Pelatih Dayung Riau Ditangkap karena Diduga Cabuli 2 Calon Atlet

Pelatih Dayung Riau Ditangkap karena Diduga Cabuli 2 Calon Atlet

Ilustrasi. (foto: detikcom)

Kamis, 15 November 2018 18:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Unit Judisila Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap seorang pelatih atlet olahraga dayung berinisial MY alias Yana (48), yang dituding mencabuli sejumlah calon atlet dayung. ”Pelaku seorang pelatih dayung, mengiming-imingi korban dengan dijanjikan akan diberikan uang dan akan dijadikan atlet dayung. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke hotel untuk melakukan tindakan asusila," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, Kamis (15/11/2018).

Dia mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (14/11/2018) lalu di Jalan Tirtonadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, dengan barang bukti satu unit telepon seluler dan sepasang pakaian korban.

”Pelaku saat ini sudah kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut," sambung Bimo, dilansir potretnews.com dari kompas.com.

Lebih lanjut Bimo menjelaskan, korban yang dicabuli pelaku merupakan calon atlet dayung di Pekanbaru. Sementara pihaknya masih mendapat dua laporan dari pihak korban.

”Dua korban yang melapor berinisial BA (12) dan FA (15). Korban ini calon atlet dayung dan juga pelajar," sebut Bimo.

Pelaku, kata dia, mencabuli para korban dari September hingga Oktober 2018. "Para korban diajak ke hotel untuk dicabuli," sebut Bimo.

Dikatakan dia, terungkapnya kasus pencabulan ini bermula dari laporan salah satu korban, FA pada bulan November lalu. Saat itu orang tua yang menanyakan mengapa nilai sekolah korban menurun.

Setelah itu, korban mengaku setelah kenal dengan pelaku, korban dijanjikan uang dan akan dijadikan atlet. Korban pun dicabuli pelaku di hotel. Dalam penyelidikan, polisi menerima dua laporan.

Selanjutnya, petugas mendapat barang bukti hasil visum. Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga masih ada korban lainnya yang dicabuli oknum pelatih atlet dayung tersebut.

"Masih kita dalami. Dugaan sementara korban masih ada," tutur Bimo.

Dia menyebutkan, pelaku cabul, MY alias Yana dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 75 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww