PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Riau langsung turun ke Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menyelidiki dugaan politik uang atau
money politic yang dilakukan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) di sana. Caleg dari Dapil I Rohil inisial KRS itu juga masih aktif Anggota DPRD Rohil Periode 2014-2019. "Sentra Gakkumdu ini gabungan dari penyidik Kejati, Polda dan Bawaslu Riau. Kita ke Rohil untuk supervisi dugaan pelanggran Caleg salah satu Parpol di sana. Ini dilakukan untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal Pemilu yang berintegritas dan terpercaya bagi kemajuan bangsa," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam keterangan tertulis kepada
potretnews.com, Rabu (7/11/2018).
Rusidi menjelaskan, Sentra Gakkumdu saat ini masih mendalami kasus bagi-bagi sembako ini. Pendalaman dilakukan dengan cara meminta keterangan dari sejumlah saksi yang menerima sembako."Setelah itu, kita akan meminta pendapat ahli dari KPU Riau dan ahli Hukum Pidana. Termasuk juga meminta keterangan dari Ketua dan Sekwan DPRD Rohil. Terakhir baru meminta klarifikasi terhadap terduga yang dilakukan KRS, baru dapat disimpulkan apakah yang dilakukan KRS masuk dalam pelanggaran atau tidak," jelas Rusidi."Yang jelas, kasus ini akan terus kita pantau karena sudah jadi konsumsi publik, supaya hasilnya transparan dan akuntabel sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tambahnya.
Awalnya, lanjut Rusidi, kasus dugaan bagi-bagi sembako ini ditemukan Bawaslu Rohil. Bahkan, telah menyita sejumlah barang bukti berupa beras, susu kaleng, gula dan bubuk teh yang diduga berasal dari anggota DPRD Rohil berinisial KRS.Sembako ini diberikan kepada puluhan orang masyarakat yang menjadi korban banjir di Desa Karya Mulyo Sari, Kecamatan Pekaitan, Rohil."Secepatnya kita juga akan memanggil yang bersangkutan, agar mengetahui apa motif dibalik pemberian itu. Apakah saat itu dia sebagai anggota DPRD aktif atau sebagai Caleg. Kalau terbukti KRS bersalah, dia akan dijerat dengan Pidana Pemilu berupa hukuman maksimal dua tahun kurungan penjara ditambah denda Rp24 juta. Terkait statusnya sebagai Caleg, nanti akan kita lihat, apakah ada kemungkinan dilakukan diskualifikasi atau tidak," kata Rusidi.Dengan kejadian ini, Rusidi juga menghimbau kepada seluruh Caleg agar menyerahkan bantuan bencana kepada masyarakat lebih berhati-hati. Sebab, ada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemilu yang bisa menjerat para pelakunya jika melanggar aturan tersebut. ***