Sebar Hoaks Kasus Penculikan Anak, Ibu Rumah Tangga di Dumai Diamankan Polisi

Sebar Hoaks Kasus Penculikan Anak, Ibu Rumah Tangga di Dumai Diamankan Polisi

Ilustrasi.

Senin, 05 November 2018 15:50 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Fetniarti (31) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Arifin Rahman Kelurahan Bukit Bebas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, ditangkap polisi karena menyebarkan hoaks kasus penculikan anak di media sosial Facebook. ”Pelaku menyebarkan hoaks penculikan anak di media sosial Facebook dengan nama akun Vetni Bunda Dhiwam," ungkap Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan pada wartawan, Senin (5/10/2018).

Dia mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (3/11/2018) oleh Polsek Bukit Kapur dan Satreskrim Polres Dumai.

"Sedangkan motif pelaku untuk memberi imbauan agar waspada terhadap kasus penculikan anak, tapi dengan cara yang salah dan melanggar hukum. Artinya, postingan pelaku di akun Facebook-nya membuat masyarakat resah," tutur Restika, dilansir potretnews.com dari kompas.com.

Pelaku mengunggah berita atau informasi hoaks melalui akun Facebook pada Kamis (1/11/2018) lalu. Berikut ini pesan hoaks yang disampaikan oleh pelaku di media sosialnya.

"Bagi warga Dumai dan sekitarnya diharapkan lebih waspada lagi terhadap pengawasan anak2nya, penculikan anak dah sampai ke kota kita...siang ne di bagan besar dah 3 anak diculik...Dumai 1 org...yang didumai kebetulan anak teman suami...jadi berita penculikan itu bukan hoax ya...mdh2n qt dijauhi dari hal2 yg tidak qt inginkan...makin galau awak dibuatnya."

Polisi yang mendapat informasi ini, langsung melakukan penyelidikan. namun, tidak ditemukan adanya kasus penculikan anak, yang cukup heboh di media sosial belakang ini.

”Polsek Bukit Kapur sudah melakukan penyelidikan, tapi kasusnya tidak ada. Kemudian dicek lagi di Kecamatan Dumai Kota, juga tidak ada. Ternyata informasi tersebut tidak benar atau hoaks," jelas Restika.

Oleh karena itu, petugas kepolisian menyelidiki pemilik akun yang menyebabkan kabar bohong itu, dan pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti satu unit handphone.

"Pelaku saat ini kita amankan di Polres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut," kata Restika. Dia menyebutkan, pelaku penyebar hoaks ini dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang dan transaksi elektronik (ITE), diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Dumai
wwwwww