Home > Berita > Umum

Bawaslu Riau Beri Sanksi Berikut untuk 9 Kepala Daerah Pendukung Jokowi

Bawaslu Riau Beri Sanksi Berikut untuk 9 Kepala Daerah Pendukung Jokowi

Ilustrasi.

Sabtu, 03 November 2018 10:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau akhirnya memutuskan bahwa, 9 dari 11 kepala daerah di Riau yang mendukung calon presiden Jokowi terbukti melanggar aturan. Keputusan itu diperoleh dari rapat pleno yang dilangsungkan selama 7 jam lamanya.

Dilansir potretnews.com dari fajar.co.id, rapat pleno ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata pada Jumat (2/11/2018).

Adapun ke-9 kepala daerah yang dinyatakan melanggar aturan tersebut ialah Bupati Siak Syamsuar sekaligus Gubernur Riau terpilih, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wali Kota Dumai Zulkifli AS.

Kemudian, Bupati Indragiri Hilir M Wardan, Bupati Kuansing Mursini, Bupati Rohil Suyatno dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir. Sedangkan dua lainnya yaitu Bupati Pelalawan Harris dan Bupati Rohul Sukiman tidak dinyatakan melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, ke-9 kepala daerah yang mengikuti deklarasi Projo di Hotel Arya Duta Pekanbaru pada 10 Oktober 2018 lalu memang tidak melanggar pidana.

”Dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana, tetapi melanggar peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Rusidi, Sabtu (3/11) pagi. Adapun aturan yang dilanggar menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Keputusan tidak terpenuhinya unsur pidana Pemilu tersebut, diambil Bawaslu berada rapat bersama Sentra Gakkumdu Riau. Sedangkan keputusan melanggar peraturan perundang-undangan, diambil setelah rapat selesai. “Putusan ini direkomendasikan ke Mendagri RI untuk diberi sanksi,” tegasnya.

Sebelum mengambil keputusan, Bawaslu Riau telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Mulai dari meminta keterangan Ketua KPU Riau Nurhamin, panitia deklarasi Projo Riau, 9 kepala daerah di Riau hingga pendapat ahli. Baik ahli pidana maupun ahli tata negara.

“Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan tersebut, Bawaslu Riau menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Sentra Gakkumdu II,” bebernya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Riau
wwwwww