Home > Berita > Riau

Galian C Ilegal Kian Merajalela di Siak, Kasatpol PP: Camat Berikan Selembar Surat ke Kita, Langsung Bergerak...

Galian C Ilegal Kian Merajalela di Siak, Kasatpol PP: Camat Berikan Selembar Surat ke Kita, Langsung Bergerak...

Galian C di Kecamatan Tualang

Kamis, 25 Oktober 2018 20:02 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Aktivitas penambang galian C ilegal di daerah Kabupaten Siak, Riau, makin merajalela. Para penambang beroperasi tak mengantongi izin. Dari berbgai sumber yang diperoleh potretnews.com, aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan itu banyak ditemukan di beberapa titik di daerah Kabupaten Siak, yakni di Kecamatan Dayun dan Tualang.

Bahkan, tidak sedikit juga ditemukan hasil penambangan ilegal itu digunakan untuk membangun infrastuktur. Seperti, penambangan tanah timpun ilegal di Km 73 Kecamatan Dayun, digunakan untuk membangun jembatan di Km 19 Kampung Paluh dan Kampung Sungai Pinang, dan tanah timbun di Km 72 Kecamatan Dayun, digunakan untuk pembangunan jalan Nasional dari Simpang Doral ke Pelabuhan Tanjung Buton.

Sedangkan, di Kecamatan Tualang tepatnya di Kampung Maredan Barat, aktivitas ilegal ini sudah sangat merusak lingkungan. Terbukti, limbah bekas penambangan pasir tembak dialirkan menuju Sungai Pulai hingga masuk ke Sungai Siak. Kendati demikian, instansi terkait terkesan menutup mata.

Kepala Satpol PP Siak Kaharuddin menyampaikan, tidak bisa berbuat banyak terkait permasalahan itu. Sebab pemerintah kecamatan belum melayangkan surat penertiban usaha ilegal tersebut.

"Kita tidak bisa bertindak mendahului mereka (pemerintah kecamatan). Semestinya mereka dulu bertindak. Jika tidak juga diindahkan, kirimkan selembar surat ke kita, langsung kita bertindak," kata Kaharuddin menjawab potretnews.com, Kamis (25/10/2018).

Sebelumnya, angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Syamsurizal juga menilai, jika para penambang galian C tidak mengantongi izin, sudah semestinya aktivitas itu ditutup.

"Mesti ditutup. Tak ada cara lain. Saya juga berharap pihak-pihak terkait untuk segera bertindak," kata Syamsurizal kepada potretnews.com, Rabu (24/10/2018).

Apalagi Syamsurizal mengatakan, aktivitas galian C ini juga berpotensi merusak ekosistem dan mengganggu perkembangan program Siak sebagai Kabupaten Hijau.

"Jika memang merusak, ngapain dibiarkan. Apalagi izin usaha ini juga bukan di kabupaten melainkan di provinsi. Jadi kita berharap Pemkab Siak segera menyurati Pemprov Riau untuk segera bertindak," kata Ketua DPC Partai Demokrat Siak ini.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinanan B di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau Fahrizal menjelaskan bahwa sejak kewenangan pengurusan perizinan mineral dan batu bara (minerba) dialihkan ke provinsi sekitar awal tahun 2017 lalu, belum ada satu pun perusahaan yang mengurus izin untuk daerah Kabupaten Siak.

"Setahu saya, sampai saat ini belum ada pengusaha galian C yang mengurus izinnya di Siak, " kata Fahrizal.

Fahrizal juga mengatakan, sebelum mengeluarkan izin galian C, pihak perusahaan terlebih dahulu harus mengantongi rekomendasi dari kepala daerah. Biasanya kewenangan itu diserahkan ke instansi terkait.

"Tentu syaratnya harus ada rekomendasi, biasanya yang mengeluarkan itu bupati atau walikota. Atas dasar rekomendasi itu kita bisa mengeluarkan izin minerba, termasuk di dalamnya galian C dan kuari (tanah timbun)," kata Fahrizal.

Bupati Siak Syamsuar juga sebelumnya meminta agar aktivitas penambangan galian C yang tidak mengantongi izin berhenti beroperasi. Apalagi menurutnya aktivitas itu dapat merusak ekosistem dan mengganggu perkembangan program Siak sebagai Kabupaten Hijau.

"Kita akan berusaha agar tidak ada lagi kerusakan ekosistem di Siak. Sebab, hal itu juga menganggu program Siak sebagai Kabupaten Hijau. Kalau kita tak punya komitmen, tentu bertambah banyak lagi yang rusak. Untuk itu sekali lagi saya tekankan, kalau tak punya izin, aktivitas galian C di Siak berhenti beroperasi," tegas Syamsuar. ***

wwwwww
www.amsi.or.id