Kejaksaan Akan Bantu Kembalikan Aset Pemprov Riau yang Dikuasai Orang Tak Berwenang

Kejaksaan Akan Bantu Kembalikan Aset Pemprov Riau yang Dikuasai Orang Tak Berwenang

Ilustrasi.

Rabu, 24 Oktober 2018 13:40 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau siap membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk mengembalikan aset bergerak atau tidak bergerak yang masih dikuasai orang yang tidak berwenang. "Banyak tanah dan aset pemerintah yang berada dipihak ketiga, itu yang nanti kita upayakan untuk kembali ke Pemprov Riau," kata Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syukur ketika ditemui usai melakukan penandatanganan MoU di bidang perdata dan tata usaha negara (datun) bersama Pemprov Riau di Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/10/2018).

Tak hanya aset milik Pemprov Riau, Uung menjelaskan, Kejati Riau akan secara terbuka mendampingi gugatan-gugatan aset di kabupaten dan kota. Dia menerangkan, bahwa pengembalian aset Pemprov Riau dan pemda dimulai setelah tanah dan lahan yang bersengketa selesai ditinjau.

"Bukan hanya Pemprov Riau, pemda juga. Dimulainya nanti, setelah sekda menginventarisir aset-aset mana yang perlu kita mediasi. Kalau tidak bisa dengan cara baik, barulah ke pengadilan. Begitu prosedurnya," imbuhnya lagi, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Di tempat yang sama, Pelaksana tugas Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim mengaku sangat terbantu dengan nota kesepahaman ini. "Jika begini, saya optimis kita bisa menyelamatkan aset-aset milik pemerintah dan mengembalikan kekayaan daerah," tandasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww