Home > Berita > Riau

Eks Kacab Bank Riau Kepri Rokan Hulu Diperiksa Kejati sebagai Tersangka Kredit Fiktif Rp43 Miliar

Eks Kacab Bank Riau Kepri Rokan Hulu Diperiksa Kejati sebagai Tersangka Kredit Fiktif Rp43 Miliar

Ilustrasi.

Kamis, 18 Oktober 2018 13:42 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Riau Kepri, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau inisial AA diperiksa Kejati Riau sebagai tersangka. Dia menjalani pemeriksaan bersama 4 tersangka lainnya, yakni Z, SY, AH dan terakhir MD. "Kelimanya diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Keterangan mereka dibutuhkan untuk proses penyidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (18/10/2018).

Selain itu, kata Muspidauan seperti dilansir potretnews.com dari merdeka.com, pemeriksaan terhadap kelima tersangka juga untuk melengkapi berkas para mereka. Itu dilakukan agar berkasnya dilimpahkan ke Jaksa Peneliti. Sebelumnya, mereka juga telah pernah diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.

"Proses pelengkapan berkas acara pemeriksaan juga tengah kita lakukan terhadap para tersangka. Mudah-mudahan segera rampung," kata Muspidauan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri. Salah satu tersangka merupakan Kepala Cabang Pembantu Bank Riau Kepri, Kabupaten Rokan Hulu inisial AA.

"Kelima tersangka inisial AA, Z, SY, AH dan terakhir MD. Jabatannya ada kepala cabang hingga analisis kredit," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Subekhan Selasa (2/10/2018) lalu.

Menurut Subekhan,kelima tersangka diduga menggunakan uang negara sebesar Rp32 miliar dengan modus pinjaman atau kredit fiktif. Para pelaku meminjam kartu tanda penduduk (KTP) peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Kabupaten Rokan Hulu.

"Setelah dihitung, kerugian negara akibat dari kredit fiktif ini mencapai lebih kurang Rp32 miliar. Dan hingga saat ini, mereka belum ada pengembalian keuangan negara," kata Subkehan.

Subekhan menyebutkan, penyidik masih melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas, mengumpulkan bukti-bukti. "Termasuk mengumpulkan hasil pemeriksaan BPKP," terangnya.

Dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu sejak 2010 hingga 2014. Kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam kartu tanda penduduk dan kartu keluarga (KK).

Bahkan parahnya, sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerja sama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

Namun kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada pegawai BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

Sedangkan saksi dari pihak BRK yang telah diperiksa di antaranya, mantan Kepala Capem BRK Dalu-dalu, Ardinal Amir yang kini jadi tersangka, Kepala Capem saat ini Dadang Wahyudi, dan Pimpinan Seksi (Pemsi) di bank itu, serta empat orang analis kredit. Lalu, dua orang analis kredit. Sementara dari pihak debitur, sebagian besar sudah menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Rohul, Hukrim
wwwwww