Telah Kembalikan Rp1,25 Miliar ke KPK, Eni Saragih Minta Golkar Serahkan Sisa Uang Suap PLTU Riau-1

Telah Kembalikan Rp1,25 Miliar ke KPK, Eni Saragih Minta Golkar Serahkan Sisa Uang Suap PLTU Riau-1

Eni Maulani Saragih keluar dari Gedung KPK.

Rabu, 10 Oktober 2018 14:48 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Mantan Waki Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih telah mengembalikan Rp1,25 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek PLTU Riau-1. Dia meminta agar Partai Golkar juga mengembalikan sisa uang proyek PLTU Riau-1 yang digunakan untuk munaslub.

Eni sebelumnya telah menyerahkan Rp1 miliar secara bertahap dua kali, Rp500 juta dan Rp500 juta. Sementara Golkar, baru menyerahkan Rp712 juta kepada penyidik KPK. Sehingga, total pengembalian uang dari proyek tersebut Rp2,962 miliar.

”Sisanya nanti kami minta kepada Golkar karena itu memang untuk kepentingan munaslub, pra-munaslub, dan beberapa kegiatan Golkar. Jadi kami minta kepada Partai Golkar untuk mengembalikan," katanya di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018), dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Dia meminta Partai Golkar segera mengembalikan sisa uang diduga suap terkait proyek PLTU Riau-1 dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. Dia memastikan uang tersebut telah dipakai Golkar.

"Nanti pokoknya mudah-mudahan Golkar akan kembalikan semua supaya semua tidak ada lagi," ujarnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sikap kooperatif Eni ini akan menjadi pertimbangan faktor meringankan dan dicatat dalam proses permohonan menjadi justice collaborator (JC). Dia pun mengingatkan agar pihak-pihak lain yang menerima uang terkait proyek PLTU Riau-1 segera mengembalikan kepada KPK.

"Kami juga mengingatkan agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini agar mengembalikan pada KPK," pungkasnya.

Kasus dugaan suap PLTU ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, dan pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo.

Dalam proses pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww