Home > Berita > Umum

Awasi Tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Segera Bentuk Panwascam se-Kabupaten Bengkalis

Awasi Tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Segera Bentuk Panwascam se-Kabupaten Bengkalis

Andi Setiawan, Koordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Bengkalis.

Rabu, 24 April 2024 18:15 WIB
Junaidi Usman

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Guna mengawasi tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) Kabupaten Bengkalis tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis segera melakukan proses rekrutmen terhadap calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Bengkalis.

"Sesuai Surat Bawaslu RI tentang Pengantar Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 Nomor 4/KP.01/K1/04/2024 tanggal 23 April 2024 maupun instruksi dari Bawaslu Riau, kita akan membentuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) guna meningkatkan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) dalam mempersiapkan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024," kata Anggota Bawaslu Bengkalis Andi Setiawan, Rabu (24/4/2024).

Dijelaskan Andi Setiawan, sebagaimana arahan maupun petunjuk teknis dalam proses pembentukan Panwas kecamatan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap keterpenuhan syarat Panwaslu kecamatan exsisting yang sebelum ini bertugas mengawasi Pemilu 2024.

"Proses evaluasi terhadap Panwaslu kecamatan exsisting akan dilakukan secara profesional. Mereka yang memenuhi syarat dapat dipilih kembali untuk menjadi Panwas kecamatan pada Pilkada Serentak tahun 2024," sebut Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Bengkalis ini seraya mengatakan bahwa terhadap kekurangan pengawas kecamatan hasil evaluasi yang dilakukan, maka pihaknya akan mengisinya dengan melakukan proses rekrutmen yang baru.

Seperti diketahui, dalam proses pembentukan Panwascam untuk Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang, Bawaslu se-Indonesia melakukan seleksi dengan dua cara, yakni berdasarkan hasil evaluasi dan rekrutmen Panwas yang baru. Peserta terdiri dari peserta existing (peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024) dan peserta pendaftar baru (peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu tahun 2024).

Khusus peserta existing nantinya akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan. Sementara peserta atau pendaftar baru akan mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi.

Sebagaimana jadwal rekrutmen, untuk proses keterpenuhan syarat Panwaslu Kecamatan existing mulai dari penerimaan dan verifikasi berkas administrasi sampai dengan penetapan nama yang memenuhi syarat dilaksanakan pada tanggal 23 April sampai dengan 2 Mei 2024 mendatang.

Sementara proses rekrutmen bagi pendaftar baru mulai dari penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon sampai dengan pengumuman nama-nama terpilih dilaksanakan pada tanggal 5 sampai 23 Mei 2024.

Untuk pengumuman serta persyaratan bagi peserta existing maupun pendaftar baru sebagai calon anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis dapat dilihat pada Website Bawaslu Kabupaten Bengkalis atau pun datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkalis di Jalan Antara, Bengkalis.***

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww