Pelajar di Pekanbaru Dibunuh, Mayatnya Dibakar lalu Ditutupi Pelepah Sawit

Pelajar di Pekanbaru Dibunuh, Mayatnya Dibakar lalu Ditutupi Pelepah Sawit

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Kamis, 04 Oktober 2018 09:27 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Jenazah korban pembunuhan yang ditemukan dalam keadaan tulang - belulang dan ditutupi pelepah sawit yang kemudian dibakar ternyata merupakan pelajar Madrasah Aliyah (setara SMA, red) Al Fajar, atas nama Rizky Aprianto (20). Pelaku yang kemudian diketahui berinisial MJ bin Jamil (36), Warga Jalan Sidorukun ujung, Kelurahan Bandarraya, Kecamatan Payung Sekaki, akhirnya berhasil ditangkap kepolisian daerah Riau, di Tapung, Kabupaten Kampar, Selasa (2/10/2018) lalu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Direskrimum Kombes Pol Hadi Purwanto, dalam konferensi pers, (3/10/2018) mengungkapkan, pelaku usai membunuh korban kemudian mempreteli barang berharga korban dan menjualnya.

"Barang berharga korban diambil setelah pembunuhan itu, yakni sebuah handphone dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang digunakan korban sehari - hari. Sepeda motor itu dipreteli, dibongkar bagian mesin dan spare part lainnya untuk dijual," ujarnya, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Sunarto, kronologi kejadian tersebut diawali dengan korban yang merasa tidak enak badan sehingga izin pulang lebih dulu. Namun, korban dihentikan oleh pelaku saat melintas didepan rumahnya, dan diajak pelaku kesebuah gubuk atau pondok milik pelaku dibelakang rumahnya.

”Pelaku menanyai korban tentang ini itu, dan korban ini tidak mau menjawab. Karena itu, dia kemudian dipukul dengan balok kayu beberapa kali hingga meninggal dunia," paparnya.

"Setelah korban meninggal, dibawa ke belakang rumah yang ada tumpukan pelepah sawit dan menutupinya dengan itu (pelepah sawit, red), dan mempreteli barang berharga korban. Beberapa jam setelahnya, pelaku kembali dan membakar jasad korban yang sudah ditumpuki pelepah untuk menghilangkan bukti," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kemudian dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kampar, Pekanbaru, Hukrim
wwwwww