Home > Berita > Umum

PNS Kepulauan Meranti yang Ajukan Pindah sebelum 10 Tahun Mengabdi Dianggap Mengundurkan Diri

PNS Kepulauan Meranti yang Ajukan Pindah sebelum 10 Tahun Mengabdi Dianggap Mengundurkan Diri

Ilustrasi.

Minggu, 23 September 2018 19:52 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Bagi peserta yang ingin mencoba peruntungan dalam perekrutan CPNS pada 26 September mendatang tampaknya harus pikir-pikir dahulu sebelum mendaftar di intansi yang dipilihnya. Sebab, pemerintah telah menyiapkan regulasi yang ketat kepada CPNS perekrutan 2018 agar tidak mudah pindah ke wilayah lain setelah diangkat menjadi PNS.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Kepulauan Meranti, Hery Saputra SH mengatakan, tahun 2018 ini peserta yang dinyatakan lulus tes CPNS harus membuat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun pada intansi yang ia pilih saat mendaftar.

Dalam surat pernyataan tersebut, mereka harus mengabdi sekurang-kurangnya selama 10 tahun terhitung mulai tanggal CPNS yang bersangkutan diangkat sebagai PNS.

"Jika tetap mengajukan pindah sebelum melewati masa tugas 10 tahun, PNS yang tersebut akan dianggap mengundurkan diri," ujar Hery Saputra, Ahad (23/9/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Hery menjelaskan, aturan ketat tersebut tertuang dalam Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan CPNS tahun 2018.

"Sepuluh tahun itu bukan waktu yang sebentar, sebab itu peserta yang berniat menjadi CPNS pikir masak-masak dulu sebelum memilih intansi dan wilayah tugasnya saat mendaftar nanti," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww