Walau Sekampung di Bengkalis, Polres Siak Belum Bisa Pastikan Kedua Tersangka Narkoba yang Ditangkap Juni 2018 "Sealiran" dengan Eri Jack

Walau Sekampung di Bengkalis, Polres Siak Belum Bisa Pastikan Kedua Tersangka Narkoba yang Ditangkap Juni 2018 Sealiran dengan Eri Jack

Kedua tersangka (baju orange) tertunduk saat Polres Siak menggelar Press Rilis

Rabu, 12 September 2018 19:43 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Polres Siak belum bisa memastikan kedua tersangka sabu dan ekstasi yang ditangkap Juni 2018 lalu satu jaringan dengan pengedar narkoba kelas kakap Heri Kusnadi alias Eri Jack. Walau ketiganya berasal dari Kampung Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Sementara ini belum ada hubungannya dengan Eri Jack. Kasus ini masih kita kembangkan," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David Sik, Rabu (12/9/2018).

Eri Jack merupakan bandar narkoba kelas kakap. Dia sempat terbukti menjadi dalang dari 40 kg sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi dan happy five yang ditangkap Polda Riau di Kabupaten Siak April 2017 lalu. Narkoba itu di bawa Zulfadli dan Aldino (kurir,red).

Atas perbuatannya itu, Zulfadli dan Aldino divonis hukuman mati oleh PN Siak. Hal serupa juga dialami Eri Jack. Dia juga divonis mati di PN Bengkalis. Vonis itu diberikan kepada Eri Jack karena terbukti sebagai bandar narkoba jenis sabu dengan berat 40 kilogram dan 160 ribu pil ekstasi tersebut.

Namun, belum lama ini Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan hukuman mati itu. Dan memutuskan menghukum penjara seumur hidup Eri Jack.

"Agak sulit memang mengungkap siapa bos besar kedua tersangka narkoba ini. Tapi rata-rata memang dari Malaysia. Namun perlu saya tekankan, kasus ini masih kita kembangkan," jelas Ahmad David.***

wwwwww