Home > Berita > Riau

Tersangka Korupsi Asal Siak yang Kini Mendekam di Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru Diduga Bebas Pegang HP hingga Leluasa Update Status Facebook

Tersangka Korupsi Asal Siak yang Kini Mendekam di Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru Diduga Bebas Pegang HP hingga Leluasa <i>Update</i> Status Facebook

Screenshot status Facebook dengan nama akun @MuklisHidayat

Rabu, 05 September 2018 17:39 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Penghulu Kampung Jatimulya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak inisial MH telah mendekam di dalam sel. Dia diduga korupsi anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp400 Juta tahun 2015 lalu. Kali ini, MH kembali membuat heboh. Kendati ditahan di dalam Sel Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru, dia diduga leluasa mengunakan Handphone seluler dari dalam Sel. Terbukti akhir-akhir ini, dia memposting foto di akun Facebook pribadinya dengan nama @Muklishidayat.

Tidak hanya sekali, pantauan potretnews.com, 3 September 2018n, MH juga kembali menganti foto profil akun Facebook miliknya. Terlihat 698 akun yang menyukai dan 120 akun yang mengomentarinya.

Selain itu, tanggal 21, 26 dan 27 Agustus 2018 lalu juga terlihat, MH melakukan hal serupa. Padahal akhir Juli 2018 kemaren tersangka sudah dilimpahkan ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Akhir Juli 2018 kemaren, tersangka MH sudah dititip (dilimpahkan) ke Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru," kata Kasi Pidsus Kejari Siak, Sonang Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (5/9/2018) di Siak.

Sonang juga mengatakan, pekan ini berkas dugaan kasus korupsi itu juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tinggi Pekanbaru). "Kalau tidak Kamis, Jumat besok kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," jelas Sondang.

Untuk diketahui, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Siak menahan MH, Rabu (11/7/2018) lalu. MH merupakan tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2015. Dia diduga menyelewengkan ADD kurang lebih senilai Rp 400 Juta.

Sebenarnya, MH ditetapkan jadi tersangka Oktober 2017 lalu. Namun baru 11 Juli 2018 dia ditahan Polres Siak. Artinya nyaris tujuh bulan lebih Polres Siak baru menahannya.

Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah mulai "tercium" pihak penegak hukum khususnya Satuan Reserse Kriminal Kepolisan Resor (Polres) Siak tahun 2016 lalu. Saat itu penegak hukum merasa ada keganjilan karena APBKam kurang lebih sebesar Rp400 juta di rekening kas Kampung Jatimulya raib.

Dugaan korupsi itu terendus ketika polisi menemukan adanya transaksi (penarikan,red) oleh penghulu kampung dari rekening kas itu dengan nominal kurang lebih Rp 400 juta. Penarikan dana itu juga dilakukan sebelum pengesahan rencana APBKam Jatimulya.

Padahal uang yang ditarik itu Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) alias tidak biasa digunakan lagi di tahun itu. Tetapi uang itu ditarik oleh MH sebanyak tiga kali di antaranya tanggal 18 Januari, 2 Februari dan 15 Maret 2016. ***

wwwwww
www.amsi.or.id