Dua Pelaku Jambret di 21 Lokasi Diamankan Polsek Bukitraya Pekanbaru, Satu Pelaku di Bawah Umur

Dua Pelaku Jambret di 21 Lokasi Diamankan Polsek Bukitraya Pekanbaru, Satu Pelaku di Bawah Umur

Polsek Bukitraya ekspos dua tersangka jambret di 21 TKP di Kota Pekanbaru, Riau, pada Senin (3/9/2018). (foto: jawapos.com)

Senin, 03 September 2018 21:46 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bukitraya mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret. Mereka adalah FA alias Fadil, 21, dan BP, 17. Diduga aksi itu telah mereka lakukan di 21 lokasi di Kota Pekanbaru. Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku ini bermula ketika Polsek Bukitraya menerima laporan dari salah satu korbannya. Yaitu, Santi Oktavia, 24. Laporan itu dilayangkan korban, pada Jumat, 17 Agustus 2018 lalu.

Dilansir potretnews.com dari jawapos.com, dalam laporannya korban menceritakan, saat itu ia sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng anaknya yang masih berumur 1 tahun 8 bulan. Lokasinya di Jalan Sapta Taruna, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Riau.

"Kemudian tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan sepeda motor matik yang memepet dia dari sebelah kiri. Pelaku yang dibonceng menarik tali tas korban hingga tasnya putus," ujar AKBP Edy di Pekanbaru, Senin (3/9/2018).

Tanpa diduga, ternyata saat tas itu ditarik, korban dan anaknya terpental ke aspal dan terseret hingga beberapa meter. Akibatnya korban dan anaknya itu mengalami luka yang cukup parah. Sedangkan tas yang berhasil diambil pelaku berisi satu unit handphone android.

"Anak korban mendapatkan perawatan yang cukup serius. 10 jahitan di kepalanya. Tapi sekarang sudah pulang ke rumah," kata dia.

Berdasarkan laporan itu kata Edy, Polsek Bukitraya melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kapolsek Bukitraya, Kompol Pribadi. "Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim, Optimal Aspikar. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa keterangan saksi dan CCTV," jelasnya.

Dari hasil rekaman CCTV, diketahui kedua pelaku itu. Setelah diketahui identitasnya, kedua pelaku diamankan di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman. "Mereka ditangkap sedang bersama pasangannya masing-masing. Setelah itu dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Dari hasil interogasi, ada 20 lokasi lainnya yang telah disisir kedua tersangka. Diantaranya empat lokasi di Kecamatan Bukitraya. Yaitu Jalan Harapan Raya, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rawamangun dan Jalan Kapling dekat Lapas Anak. "Ini terjadi Maret hingga Juni," jelasnya.

Kemudian sebanyak 9 lokasi di wilayah Kecamatan Tenayan Raya. Empat lokasi Jalan Hangtuah dekat Alam Mayang, Jalan Kapau Sari, Jalan Pinang Merah, dua lokasi di Jalan Pesantren dan Jalan Simpang Tangkerang Kulit. Ini dilakukan sejak Maret hingga Agustus.

Selanjutnya di wilayah Kecamatan Pekanbaru Kota. Diantaranya Jalan Tangkuban Perahu, Jalan Teuku Umar. Ini di bulan Maret dan April. Lalu di Kecamatan Limapuluh. Diantaranya Jalan Hangtuah, Jalan Kuantan, Jalan Perumahan Jondul dan Jalan Sisingamangaraja. Ini dilakukan dari April hingga Juli.

"Dari ini, kita amankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit sepeda motor, pakaian kedua tersangka, helm, topi, tiga unit handphone, jam tangan dan barang bukti lainnya," tandasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww
www.amsi.or.id