Home > Berita > Riau

Sudah Ada Pemenang tapi Dibatalkan, Jaksa Sebut Proyek PJU di Siak Tak Ada Masalah, Lho Kok!

Sudah Ada Pemenang tapi Dibatalkan, Jaksa Sebut Proyek PJU di Siak Tak Ada Masalah, Lho Kok!

Foto ini hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Senin, 20 Agustus 2018 22:23 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Lelang pemasangan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Siak sempat menuai kritikan. Sebab kualifikasi sub-bidang diganti saat lelang berlangsung.BERITA TERKAIT:

. Proyek PJU di Siak Dinilai "Kangkangi" Undang-Undang, AKLI Riau Akan Layangkan Somasi

. Proyek Penerangan Jalan Umum di Siak "Kangkangi" Undang-Undang, AKLI Riau Minta Institusi Hukum Bertindak

. AKLI Riau: Proyek Penerangan Jalan Umum yang Dikerjakan Perusahaan Konstruksi di Siak "Kangkangi" Undang-Undang

Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Siak, tetap memaksakan diri untuk melalang proyek PJU Jalan masuk Terminal Tuah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau itu, dan menetapkan pemenangnya perusahaan (CV) yang bergerak di bidang konstruksi.

Kendati sudah ada pemenang, Dishub Siak kembali melelang proyek dengan budget Rp 413,3 Juta tersebut. Hal itu juga dibenarkan Kabid Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi Sabtu 11 Agustus 2018 kemaren melalui pesan singkat Whatsapp.

Namun dia enggan berkomentar banyak saat ditanya kenapa lelang tersebut dibatalkan padahal sudah ada pemenangnya.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Siak Agung Setiadi mengatakan, proyek PJU tersebut tidak ada masalah. Walau sebelumnya pemenang proyek sudah ada namun dibatalkan.

"Semua sudah sesuai prosedur. Lengkap data-data yang mereka berikan terkait perihal PJU tersebut ke kita," kata Agung menjawab potretnews.com, melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (20/8/2018).

"Habis lebaran (Idul Adha) kami jelaskan semuanya. Sekalian dengan Dinas Perhubungan dan ULP Siak," sambung Agung.

Agung juga menyebut, pembatalan lelang sebelumnya juga sudah sesuai dengan prosedur. Dan tidak ada masalah jika kualifikasi Sub-Bidang diganti.

"Iya... tak ada masalah pembatalan lelang sebelumnya. Dan engak ada alasan kenapa kualifikasi Sub-Bidang diganti. Memang semua tak ada masalah," ujar Agung.

Agung juga menyimpulkan bahwa langkah yang dilakukan Dishub dan ULP Siak sudah sesuai dengan prosedur. Ketika disinggung apakah usai lebaran Idul Adha nanti pihak Dishub Siak kembali mengekspos proyek ini ke tim TP4D Kejari Siak?, Agung menyebut tidak.

" Yang mau saya ekpose itu cuma buat Om, bukan buat yang lain. Biar om jelas transparan tidak menduga-duga. Saya akan jelaskan semua ini habis lebaran. Karena sekarang saya di Mandau lagi memantau kegiatan dengan tim TP4D," jelasnya.

Sebelumnya, dari salinan perubahan kualifikasi bidang yang diperoleh potretnews.com, awalnya kualifikasi bidang paket pekerjaan pemasangan PJU ini, klasifikasi bidang usahanya Instalasi Mekanikal dan Elektrikal dengan subklasifikasinya; Jasa Pelaksana Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah (kode EL007).

Namun di tengah perjalanan, kualifikasi bidangnya diubah menjadi klasifikasi bidang usaha bangunan sipil dengan subklasifikasinya; jasa pelaksana konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api dan landas pacu bandara (kode SI003).

Menanggapi hal itu, seperti diberitakan potretnews.com, Selasa 26 Juni 2018 lalu, menurut Sekertaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Provinsi Riau, Nurmaidi Wahid, bahwa menganti Sub-Bidang PJU itu melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

”Semestinya Dishub Siak sebagai pemilik kerjaan dan Pokja ULP yang memproses perencanaan pemilihan sampai menetapkan pemenang proyek mengetahui, bahwa kerajaan kelistrikan itu spesifik. Artinya, klasifikasi bidang usahanya harus instalasi mekanikal dan elektrikal," kata Nurmaidi menjawab potretnews.com waktu itu.

Nurmaidi juga meminta agar penegak hukum (Polri dan Kejaksaan,red) bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan Dishub dan ULP Siak.

"Kita meminta institusi hukum bertindak. Kasus ini sebenarnya bukan delik aduan. Ini delik umum. Jadi tak perlu ada laporan," kata Nurmaidi Wahid. ***

wwwwww
www.amsi.or.id