Home > Berita > Riau

30 DPO Kasus Korupsi Terus Diburu Kejati Riau

30 DPO Kasus Korupsi Terus Diburu Kejati Riau

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Minggu, 22 Juli 2018 20:39 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sejumlah buronan kasus tindak pidana khusus atau korupsi dan pidana umum lainnya di Riau masih terus diburu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Para buronan ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Jumlahnya mencapai 30 orang lebih. Mereka masih terus diburu oleh kejaksaan dengan bejerjasama Kejakgung RI.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Uung Abdul Syakur mengungkapkan, jika pihaknya akan terus memburu para buronan itu. "Masih ada 30 lebih yang belum kita dapatkan," tuturnya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Kajati optimistis jika pihaknya akan menuntaskan penangkapan para buronan tersebut pada akhir tahun, sehingga tidak ada lagi tunggakan pada tahun depan.

"Harapan kami tentunya zero tunggakan. Insyaallah, programnya seperti itu. Mudah-mudahan tahun ini semuanya (buronan) berhasil kita dapatkan," ujarnya.

Ditambahkannya, Kejati berharap dengan peran media dalam membantu Kejati Riau memburu para buronan tersebut. "Mediakan geraknya lebih cepat. Mudah-mudahan kalau dengan media, kita bisa lebih cepat (nangkap para buronan).Ya kita sama-samalah," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menangkap 130 buronan sejak Januari hingga Juli 2018.

Penangkapan buronan itu bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1, yang maksudnya seluruh kejaksaan tinggi (kejati) di Indonesia diwajibkan menangkap 1 buronan tiap 1 bulan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww