Home > Berita > Riau

45 Debitur Bank Riau Kepri Diperiksa Penyidik Kejaksaan Terkait Kredit Fiktif Rp40 Miliar

45 Debitur Bank Riau Kepri Diperiksa Penyidik Kejaksaan Terkait Kredit Fiktif Rp40 Miliar

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (sumber: internet)

Rabu, 11 Juli 2018 19:22 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sebanyak lima orang debitur Bank Riau Kepri Cabang Dalu-dalu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (11/7/2018). Pemeriksaan itu dilakukan, untuk mendalami dugaan kasus korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri Cabang Dalu-dalu ini. ”Ada lima orang debitur yang menjalani pemeriksaan hari ini," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan di Pekanbaru, Rabu (11/7/2018) siang, dilansir potretnews.com dari jawapos.com.

Kelima debitur tersebut, menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian kredit fiktif oleh bank daerah itu. Total dugaan kredit fiktif tersebut, senilai Rp40 miliar.

Sejauh ini kata Muspidauan, penyidik sudah memeriksa 45 orang saksi. Mereka merupakan debitur. "Dalam perkara ini ada seratusan debitur," tuturnya.

BACA JUGA:

. ”Amarah” Demo Soroti Dugaan Kasus-kasus yang Melilit Bank Riau Kepri

. Kala Dirut Bank Riau Kepri dan Humasnya Kompak Bungkam Ditanya soal Harga Sewa Ruko Kantor Cabang di Jakarta Rp1,4 Miliar per Tahun

Dalam kasus ini, nama warga diatasnamakan sebagai debitur. Padahal masyarakat tidak pernah mengajukan kredit ke bank tersebut. "Mereka semua tidak tahu namanya digunakan mengajukan kredit," terangnya.

Selain debitur, penyidik juga akan memeriksa Kepala BRK Capem Dalu-dalu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). ‎Baik yang menjabat saat itu maupun yang sekarang. "Kepala Capem yang saat ini (Dadang Wahyudi) dan yang sebelumnya (Ardinal Amri) juga akan kita periksa," sebutnya.

Dugaan kredit fiktif ini, terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Selama tiga tahun itu, kredit umum diberikan kepada perorangan.

Pada umumnya, para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Ada juga debitur yang dijanjikan plasma atau pola kerja sama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Dana yang dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.

Dalam penyidikan yang dilakukan, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen terkait kredit. Dokumen itu akan dilampirkan di dalam berkas perkara, dan diklarifikasi dengan pihak-pihak terkait.

Sejauh ini, proses penyidikan masih berupa penyidikan umum. Artinya, proses penyidikan saat ini belum ada penetapan tersangka. Jika seluruh saksi dan alat bukti telah terkumpul, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara.‎ ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Rohul, Hukrim
wwwwww