RENGAT, POTRETNEWS.com - Pengadilan Negeri (PN) Rengat sudah memvonis bandar narkoba, Alex dengan hukuman penjara seumur hidup pada Senin (2/7/2018) lalu. Alex didakwa atas lima tindak pidana yang dilakukannya. Setelah divonis, penahanan Alex sempat dilakukan di Polres Indragiri Hulu (Inhu).
Kemudian Alex dikirim ke Lapas Kelas II A di Gobah Pekanbaru. "Penahanan Alex dilakukan di Lapas Kelas II A Gobah semenjak Senin lalu," kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Rengat, Bejo, Ahad (8/7/2018), dilansir
potretnews.com dari
tribunnews.com.Meski begitu, pada saat persidangan Alex masih menyatakan pikir-pikir atas vonis mejalis hakim PN Rengat terhadap dirinya. ***
Editor:Akham Sophian