Setelah Divonis Seumur Hidup oleh Majelis Hakim PN Rengat, Bandar Narkoba Alex Ditahan di Lapas Gobah Pekanbaru

Setelah Divonis Seumur Hidup oleh Majelis Hakim PN Rengat, Bandar Narkoba Alex Ditahan di Lapas Gobah Pekanbaru

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (sumber: internet)

Minggu, 08 Juli 2018 18:26 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Pengadilan Negeri (PN) Rengat sudah memvonis bandar narkoba, Alex dengan hukuman penjara seumur hidup pada Senin (2/7/2018) lalu. Alex didakwa atas lima tindak pidana yang dilakukannya. Setelah divonis, penahanan Alex sempat dilakukan di Polres Indragiri Hulu (Inhu).

Kemudian Alex dikirim ke Lapas Kelas II A di Gobah Pekanbaru. "Penahanan Alex dilakukan di Lapas Kelas II A Gobah semenjak Senin lalu," kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Rengat, Bejo, Ahad (8/7/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Meski begitu, pada saat persidangan Alex masih menyatakan pikir-pikir atas vonis mejalis hakim PN Rengat terhadap dirinya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhu, Pekanbaru
wwwwww
www.amsi.or.id