PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Berawal dari pelanggaran lalu lintas, dua pemuda harus merasakan jeruji besi. Mereka terpaksa digiring personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, Riau, karena memiliki satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinsiial MG, 18 dan M, 22. Awalnya, dua personel Satlantas Polresta Pekanbaru, Bripka M Syafrial dan Brigadir Ganda Prima melaksanakan tugas pengaturan di Pos Gurindam 7 Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, pada Kamis (5/7).
Saat itu keduanya melihat pengendara sepeda motor yang berboncengan dari Jalan Ahmad Yani menuju arah Jalan Soekarno Hatta melanggar aturan lalu lintas."Pengendara itu tidak menggunakan helm ganda dan tidak pakai kaca spion," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Rinaldo Aser, dilansir
potretnews.com dari
jawapos.com.Melihat itu, Brigadir Ganda lalu memberhentikan dan menyuruh pengendara untuk berhenti. Pada saat dihentikan M yang saat itu dibonceng melompat dari sepeda motor sambil membuang sesuatu dan mencoba melarikan diri.
Curiga, Bripka M Syafrial langsung mengejar dan akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang dibuang berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu sabu."Setelah diamankan, keduanya berserta barang bukti kita serahkan ke Satnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Aser. ***
Editor:Akham Sophian