Anggaran Publikasi Pemkab Siak Diduga Terkuras untuk Agenda Politik Pencitraan

Anggaran Publikasi Pemkab Siak Diduga Terkuras untuk Agenda Politik Pencitraan

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (sumber: internet)

Jum'at, 01 Juni 2018 07:10 WIB
Muhamad Maulana/Redaksi
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tatkala jutaan rakyat menjerit dan banyak pegawai honorer di berbagai daerah diberhentikan hingga menyebabkan tingginya angka pengangguran, ternyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak ”memilih” fokus membangun pencitraan di media massa. Namun mirisnya, anggaran yang disebut-sebut bernilai miliaran rupiah itu diduga cepat terkuras karena sebagian kabarnya ”dibelokkan” untuk agenda politik pencitraan.

Berdasarkan investigasi potretnews.com disertai informasi dari sumber terpercaya, anggaran untuk kegiatan penyebarluasan informasi program Pemkab Siak ditengarai banyak mengalir ke sejumlah media massa yang selama ini disebut-sebut dan (bahkan) ada yang kebablasan menyebut sebagai ”ring 1” alias memiliki kedekatan khusus dengan Bupati Siak (Nonaktif) Syamsuar yang sekarang menjadi salah satu Calon Gubernur Riau.

Menurut sumber, ada ”imbauan semi wajib” dari oknum di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Siak agar media-media memuat berita positif tentang aktivitas ”si bos” termasuk kegiatan kampanye sebagai ”barter” atau ”kompensasi” untuk mendapatkan iklan atau advertorial. Dengan kata lain, tutur sumber tadi, media yang paling rajin memberitakan bupati nonaktif, ke situlah paling banyak ”kue” dibagikan.

”Media yang bakal diakomodir di sini harus yang memiliki kedekatan atau berdasarkan ’titipan’ atasan. Kalau salah satu faktor itu tak ada, jangan harap ditampung. Di sini tak penting syarat lengkap pak, yang penting rekom orang penting,” beber sumber potretnews.com yang memohon agar nama dan identitasnya tak ditulis, baru-baru ini.

Syarat lengkap yang dimaksud sumber tadi ialah tidak sekadar memiliki akta pendirian perusahaan (PT), tanda daftar perusahaan (TDP), dan surat keterangan domisili usaha (SKDU) saja, tetapi juga harus punya kantor redaksi & tata usaha yang layak, pemimpin redaksi/penanggung jawabnya telah berstatus wartawan utama (UKW), perusahaannya memiliki sertifikat asuransi atau BPJS Ketenagakerjaan (ada nomor kendali), punya sertifikat BPJS Kesehatan, dan memiliki SPT Tahunan Badan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Namun parahnya, masih berdasarkan investigasi koran online ini, tanpa syarat-syarat itu pun, dinas yang dipimpin Arfan Usman tetap ”menampung” penawaran yang diajukan media karena oknum-oknum di dinas itu memiliki semacam istilah ”anggaran dibagi rata untuk semua media”. 

Tidak sampai di situ. Para pengambil kebijakan, lagi-lagi dengan dalih ”demi keadilan dan rasa kasihan” bahkan nekat mencairkan anggaran yang notabene uang negara (APBD). Sederhananya, mau punya syarat lengkap 100 persen plus kantor representatif atau syarat alakadar, ”jatah” tetap sama. Malah kalau kurang beruntung dan tak awas, perusahaan pers yang bersyarat lengkap pun (tapi tak punya kedekatan dengan elite), bisa tersingkir.  

Penetapan harga iklan dan advertorial di Diskominfo Siak, menurut sumber, bak hukum rimba lantaran tidak memiliki standar, acuan, dan tolok ukur yang jelas. ”Mau berapa ratus ribu (media itu) pembacanya per hari, di sini tak penting. Yang dilihat adalah, ada atau tidak berita pak bos?” ungkapnya.

Sayangnya, konfirmasi via WhatsApp (WA) yang dikirim potretnews.com ke nomor telepon seluler yang selama ini dipakai Arfan Usman yakni 0821712573xx, dari sejak Kamis (31/5/2018) sore sekira pukul 15:58 WIB hingga diterbitkannya berita ini, tak kunjung direspons. Padahal, pesan di nomor WA Arfan sudah bertanda centang biru, sebagai penanda bahwa pesan tersebut sudah dibuka.

Usai mengirim pertanyaan ke Arfan, potretnews.com meneruskan pertanyaan serupa ke nomor telepon seluler 0813654973xx. Nomor ini disebut-sebut terdaftar atas nama Alfedri, Wakil Bupati Siak yang sekarang menjadi pelaksana tugas (plt) bupati.

Upaya yang sama juga dilakukan koran online ini kepada Adi Zulyanto, sang PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), yang kabarnya memiliki pengaruh luar biasa dalam urusan kerja sama dengan media, termasuk menetapkan harga iklan atau advertorial.

Maksud potretnews.com mengirim pertanyaan itu ke Alfedri dan Adi Zulyanto, agar plt atau PPTK meneruskan pertanyaan untuk konfirmasi tersebut kepada kadis. Dengan begitu, diharapkan kadis memberi jawaban atau tanggapan kepada potretnews.com agar berita yang diterbitkan redaksi bisa seimbang (cover both side).

Namun, meski sudah ditunggu belasan jam, 11 hal (awalnya 8) yang ditanya koran online ini tak kunjung ditanggapi Arfan Usman atau pejabat lain di Diskominfo Siak. Padahal, pesan di nomor WA Alfedri dan Adi Zulyanto juga sudah bertanda centang biru.

Sikap bungkam Kadis Kominfo Kabupaten Siak Arfan Usman membuat heran wartawan senior Riau, Harmen Milano, 60, yang dihubungi secara terpisah.

Pria yang telah menjadi wartawan lebih dari 30 tahun itu menyayangkan jika hari gini masih ada pejabat pemerintah, apalagi dengan jabatan Kadis Kominfo yang harusnya menjadi corong program pemerintah, mempertontonkan sikap yang acuh atau ”menghindar”.

”Kehadiran wartawan yang profesional jangan dianggap sebagai momok, apalagi wartawan ditakuti dan dianggap penghambat. Justru seharusnya Diskominfo itu bersinergi dengan wartawan profesional. Kalau ada teman-teman yang konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan, harusnya Diskominfo dengan senang hati memberi keterangan,” tandas wartawan Majalah Garda, tersebut.

Menurut Harmen, tidak ada alasan bagi seorang Kadis Kominfo untuk tidak bisa memberi keterangan. Apalagi soal angka pun saat ini tidak boleh dirahasiakan.

Harmen tak mempersoalkan kebijakan Diskominfo untuk menjalin kerja sama dengan media massa (dulunya oleh Bagian Humas Setdakab Siak). Namun dia bertanya, apakah pola kerja sama tersebut benar-benar sudah berdasarkan aturan perundang-undangan? Misalnya; UU Perseroan Terbatas, UU Pers, UU Keuangan Negara, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Perpajakan, Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Dewan Pers, dan regulasi lainnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun menyatakan, salah satu syarat agar perusahaan pers terverifikasi adalah dengan mengikutsertakan karyawan/wartawannya ke program asuransi/BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

Ketua KPK: Calon Kepala Daerah Jangan Coba-coba Gunakan APBD
Belum lama ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mewanti-wanti peserta pilkada, terutama sebagai calon petahana, agar tak coba-coba menggunakan dana APBD untuk membiayai kampanye. Modus ini rawan digunakan jelang masa kampanye.

”Tolong dijaga betul supaya tidak mempergunakan dana publik dana APBD untuk membiayai mereka di dalam pilkada," kata Agus, dilansir potretnews.com dari metrotvnews.com.

Dia memastikan pemberantasan korupsi tak berhenti meski di tengah hiruk-pikuk proses pencalonan kepala daerah. Hal itu terbukti dua calon kepala daerah di Jombang dan Nusa Tenggara Timur (NTT) terciduk dalam operasi tangkap tangan. ***

Kategori : Pemerintahan, Umum, Siak
wwwwww