Home > Berita > Umum

Pekerja Mogok, Aktivitas PT Sinar Utama Nabati di Kuantan Singingi Lumpuh

Pekerja Mogok, Aktivitas PT Sinar Utama Nabati di Kuantan Singingi Lumpuh

Karyawan PT SUN berkumpul di depan pabrik.

Senin, 28 Mei 2018 13:18 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Sudah empat hari karyawan PT Sinar Utama Nabati (SUN) melakukan aksi mogok kerja. Akibatnya, pabrik kelapa sawit yang berada di Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau lumpuh total. Menurut sumber, para pekerja melakukan aksi mogok kerja karena merasa dibohongi oleh perusahaan. Yakni, mengenai persoalan jam kerja dan perhitungan lembur.

"Pada 10 Mei 2018 sudah sepakat penerapan tujuh jam kerja. Pihak perusahaan pun menyanggupi akan membayar lembur sejak 1 Mei 2018, karena kita bekerja 8 jam sebelumnya," ucap sumber yang tak ingin disebutkan namanya, Ahad (27/5/2018).

Namun, lanjut dia, beberapa hari yang lalu para karyawan mendapatkan kabar dari pihak perusahaan bahwa jam lembur tak akan dibayar. Mereka pun mengutus salah seorang pekerja untuk menjumpai manajemen.

"Tapi, malah perwakilan kami yang dimutasi. Padahal, penunjukan karyawan itu sebagai perwakilan perusahaan merupakan arahan perusahaan," ujar pria tersebut, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Selain itu, para karyawan meminta kejelasan status kepada pihak perusahaan. Mereka sudah bekerja lebih dari tiga bulan, namun status masih training. "Katanya sudah ada yang lulus dan akan diangkat sebagai karyawan tetap. Tapi tak jelas sampai sekarang. Terkait kawan kami yang dimutasi, kami minta itu tak dilakukan perusahaan," ujarnya.

Sementara itu, Frans Jonatan selaku Wakil KTU PT. SUN menyatakan pihaknya sudah setuju untuk pembayaran lembur terhitung sejak 1 Mei 2018.

"Sekarang kan masih proses. Apa bukti kalau perusahaan tak bayarkan lembur? Harusnya mereka komplen ketika sudah menerima gaji. Nanti nampak di slip gajinya, berapa lemburnya. Kalau tak ada, baru komplen. Ini tidak, sekarang sudah mogok," papar Frans.

Mengenai status tenaga kerja, Frans menyatakan manajemen sudah mengusulkan ke jajaran direksi. Ia menyatakan ada 18 orang sudah lulus training.

"Sabarlah dulu, untuk pengangkatannya masih dalam prosea. Aturan perusahaan, per tiga bulan akan dilakukan evaluasi. Kalau sudah lulus training, langsung diajukan sebagai karyawan tetap. Kalau belum, ya training lagi," kata Frans.

Untuk persoalan mutasi karyawan, lanjut Frans, sepenuhnya hak perusahaan. Dirinya juga tak bisa memutuskan. "Lagian, saat melamar dulu ada surat perjanjian yang isinya bersedia ditempatkan dimana saja," ujar Frans.

Akibat mogoknya karyawan, hampir 900 ton buah mengalami pembusukan di pabrik.

Secara terpisah, Kabid Ketenagakerjaan DPMPTSP Naker Kuansing, Eri Jonang menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari karyawan. "Harusnya ada surat resmi ke kami."

"Jumat lalu, kami sudah ke sana atas dasar surat dari perusahaan. Mereka menyampaikan ada persoalan tentang mogok kerja. Kami tunggu sampai setengah hari, tak ada yang datang," papar Eri.

Ditegaskan Eri, pihaknya sudah menjelaskan tentang aturan tujuh jam kerja kepada karyawan melalui hearing di DPRD. Hitungannya, masuk jam 08.00 lalu istrahat pada pukul 12.00 sampai 13.00 dan pulang pada pukul 16.00. "Jam istrahat tak dihitung sebagai jam efektif," katanya.

Mengenai mutasi karyawan, menurut Eri, hal itu sepenuhnya hak perusahaan dan tentuny memperhatikan aturan. "Mutasi kewenangan perusahaan, tentunya sesuai aturan dan tidak semena-mena."

"Kalau kita, sifatnya hanya memediasi antara perusahaan dan karyawan. Kalau pengawasan, bukan kewenangan kabupaten, tapi ada di provinsi. Kalau kita kerjakan, nanti salah pula," ujar Eri. 

Dia berharap, pihak perusahaan dan karyawan segera melakukan musyawarah untuk kebaikan bersama. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Kuansing
wwwwww