Sudah Lima PNS Diperiksa Panwaslu Pelalawan lantaran Hadiri Hadiri Pelantikan MKGR

Sudah Lima PNS Diperiksa Panwaslu Pelalawan lantaran Hadiri Hadiri Pelantikan MKGR

Ilustrasi.

Selasa, 22 Mei 2018 09:53 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pelalawan kembali memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau tahun 2018. Pemanggilan dan pemeriksaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengenai kehadirannya saat pelantikan Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Provinsi Riau.

Acara itu digelar pada 10 Mei lalu di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja, Pangkalankerinci.

"Sampai hari ini sudah lima orang kita periksa dari tujuh orang yang kita duga melanggar. Dua orang lagi sedang kita panggil," kata Ketua Panwaslu Pelalawan, Mubrur SPi, Selasa (22/5/2018). dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Mubrur mengungkapkan, dari tujuh oknum PNS itu lima orang berasal dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan. Kelimanya telah dimintai keterangan oleh pengawas Pemilu pada Senin (21/5/2018) lalu.

Sedangkan dua orang lagi berasal dari Bagian ULP Sekretariat Daerah (Setda) dan instansi lain. Keduanya sedang dipanggil dan akan diperiksa.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak mempersoalkan para ASN itu hadir pada pelantikan MKGR. Bahkan masuk dalam jajaran kepengurusan MKGR juga sah-sah saja. Sebab MKGR murni Organisasi Masyarakat (Ormas) yang semua kalangan bisa masuk, termasuk PNS.

Hanya saja indikasi pelanggaran kode etik oleh para PNS itu terletak pada kehadiran salah satu Calon Gubernur (Cagub) Riau, Arsyadjuliandi Rachman, dalam acara tersebut.

"Disusul lagi dengan pernyataan ketua umum MKGR Roem Kono yang mengimbau semua kadernya mendukung Paslon nomor 4. Itu ada diberitakan di media massa. Ini yang jadi fokus kita," tandasnya.

Panwaslu sedang fokus menangani dugaan pelanggaran kode etik ini. Pihaknya masih memiliki waktu sesuai aturan untuk menuntaskan kasus tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww