Mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail Laporkan Ketua DPRD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya

Mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail Laporkan Ketua DPRD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. (foto: beritajakarta.id)

Senin, 07 Mei 2018 15:16 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zaini Ismail, melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Polda Metro Jaya. Zaini melaporkan melalui kuasa hukumnya, William Albert Zai.

Dia melaporkan Prasetio atas dugaan penggelapan dan penipuan. Berdasarkan surat laporan polisi, Prasetio diduga menjanjikan Zaini posisi sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau atau mempertahankan Zaini sebagai Sekdaprov Riau pada 2014.

Perjanjian itu, pasca-Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Riau Annas Maamun dalam operasi tangkap tangan, Kamis (25/9/2014).

"Jadi gini, Gubernur (Annas Maamun, red) ditangkap KPK. Kemudian wakilnya jadi gubernur kan'. Nah jadi, wakil gubernur jadi gubernur, dia bermasalah juga. Nah nanti kalau dia ditangkap KPK, klien kami ini jadi plt. Karena dia (Prasetio) mengaku dekat sama Megawati, si Pras itu," beber William, Senin (7/5/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Lalu, Zaini ditengarai menyerahkan sejumlah uang senilai Rp 3,25 miliar kepada Prasetio. Dan Zaini dijanjikan akan menjabat sebagai Plt. Gubernur Riau.

"Pokoknya dia (Zaini) ditipu. Dugaan penipuan," kata William. "Iya seperti itu (dijanjikan Plt Gubernur Riau)," ucapnya.

Namun, janji itu tak terpenuhi. Menurut William, kliennya malah dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Riau, "Tidak jadi (plt gubernur). Malah dia dicopot dari sekda," kata William.

William menyertakan barang bukti berupa surat somasi dan beberapa saksi. Menurutnya, surat somasi kepada Prasetio telah dilayangkan dua kali. "Iya, kita sudah kirim somasi ke dia dua kali," tuturnya.

William menjelaskan, alasan melaporkan kasus ini, ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, ada dua tempat penerimaan uang. Yakni, di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan di wilayah Serang.

"Penerimaan uangnya di sini di DKI Jakarta. Jadi ini keterangan klien kami kepada kami. Jadi kita mewakili klien kita melapor," imbuh William.

Laporan Zaini telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum. Prasetyo disangka Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww