Kasus Sabu 55 Kilogram Senilai Rp70 Miliar di Bengkalis Pengungkapan Terbesar di Indonesia untuk Tingkat Polsek

Kasus Sabu 55 Kilogram Senilai Rp70 Miliar di Bengkalis Pengungkapan Terbesar di Indonesia untuk Tingkat Polsek

Ekspose penangkapan sabu seberat 55 kg oleh Polsek Bengkaliskota di Mapolda Riau, baru -baru ini. (foto: tribunnews.com)

Sabtu, 05 Mei 2018 10:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Narkotika dan obat terlarang (narkoba) bernilai Rp70 miliar dari Malaysia gagal beredar di Kota Pekanbaru dan Palembang. Tiga kurir ditangkap dan diancam hukuman mati, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Narkoba puluhan miliar ini terdiri dari 55 kilogram sabu dan 46.418 butir ekstasi warna merah jambu. Pengungkapannya dilakukan oleh Polsek Bengkalis Kota, dan disebut sebagai penangkapan terbesar dilakukan polsek di Indonesia.

”Ini terbesar pertama untuk Polda Riau dan pertama di Indonesian untuk jajaran Polsek," kata Kapolda Riau Irjen Nandang, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Hariono, Kabid Humas AKBP Sunarto dan Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto di Mapolda Riau.

Dilansir potretnews.com dari liputan6.com, Nandang menyebutkan, sabu dan ekstasi ini hanya singgah sebentar di Bengkalis setelah dijemput tiga kurir dari tengah laut. Mereka, masing-masing inisial AS, DP dan JU. Semuanya warga Bengkalis.

Menurut Nandang, sabu dan ekstasi ini rencananya dipasarkan di Kota Pekanbaru. Sisanya dibawa ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang sudah ada pemesannya di sana.

"Pengungkapan ini membuktikan sekali lagi bahwa Riau itu menjadi pintu masuk, tempat transit narkoba dari Malaysia karena posisinya yang strategis," sebut Nandang, Rabu 2 Mei 2018.

Tak hanya geografis, Riau sendiri saat ini, khususnya Kota Pekanbaru berkembang subur tempat hiburan malam seperti diskotik dan karaoke eksekutif. Tempat ini diduga menjadi sasaran empuk peredaran narkotika.

Sebagai tindak lanjut, Irjen Nandang dan Hariono berjanji meningkatkan pengawasan mulai dari razia tempat hiburan hingga ditutupnya akses masuk dengan memperkat razia di perbatasan. "Selalu dilakukan razia, akan terus dilakukan," ucap Hariono menyambung Kapolda Riau.

Di samping itu Hariono menerangkan, tiga kurir ini masing-masing diupah Rp 10 juta. Menjadi kurir bukan pertama kali bagi mereka, ada yang sudah dua kali dan ada yang tiga kali.

Jumlahnya berbeda-beda tapi tidak sebesar itu nilainya. Karena lolos beberapa kali, ketiganya memberanikan diri menjadi kurir 55 kilogram sabu dan 46.418 ekstasi. "Untuk tersangka DP sudah tiga kali menjadi kurir, dengan upah Rp 10 juta. Nilai sabunya Rp 55 miliar dan ekstasi hampir Rp 15 miliar," ucap Hariono.

Terpisah, Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SIK menyebutkan, pengungkapan tak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi ke Polsek Bengkalis Kota terkait masuknya sabu dan ekstasi dari Malaysia. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Bengkalis, Riau
wwwwww