Berasal dari Malaysia, Polisi Gagalkan Penyelundupan 55 Kilogram Sabu dan 46.718 Pil Ekstasi Akan Diedarkan di Pekanbaru
Kapolda Riau Irjen Pol Nandang didampingi Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto saat menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran 55 kg sabu di Riau, Rabu (2/5/2018).(foto: kompas.com) |
Selain RO, petugas juga sedang memburu JF dan FI yang diduga jaringan penyelundup narkoba ke Riau. Menurut Nandang, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa melalui jalur air ke Bengkalis.”Modus pelaku memasukkan barang ke dalam tas koper, tas ransel dan kotak blender," ujar dia.Nandang mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap mengaku sebagai kurir. Para pelaku diberi upah Rp 10 juta dalam sekali pengiriman narkotika tersebut. Salah satu pelaku sudah tiga kali melakukan aksi penyelundupan narkoba ke Riau. Dia menyebutkan, barang bukti 55 kg sabu yang ditangkap ini senilai Rp 55 miliar. Sedang 46.718 pil ekstasi senilai Rp 14 miliar."Kami telah berhasil mencegah 321.000 orang dari penyalahgunaan narkotika," ucap Nandang. Ketiga tersangka yang ditangkap, kata dia, dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam hukuman mati.Pengungkapan kasus pengedaran narkoba kali ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2018 yang dilakukan jajaran Polda Riau. Pihaknya juga akan memberikan penghargaan kepada anggota yang menangkap pelaku tersebut. ***Editor:
Akham Sophian