Dua Mantan Anggota DPRD Terseret Kasus Korupsi Dana Bansos Pemkab Bengkalis Jilid II

Dua Mantan Anggota DPRD Terseret Kasus Korupsi Dana Bansos Pemkab Bengkalis Jilid II

Ilustrasi.

Jum'at, 27 April 2018 12:22 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Subdirektorat III (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus Polda Riau secepatnya mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus korupsi dana bansos Pemkab Bengkalis jilid II. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/4/2018) siang mengungkapkan, dua orang mantan Anggota DPRD telah ditetapkan jadi tersangka.

”Dua orang ini jabatannya mantan anggota dewan di sana (Bengkalis, red)," katanya, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Dia memastikan, secepatnya akan diserahkan SPDP ke pihak kejaksaan, untuk memulai tahapan proses penyidikan. "Kemarin kita sudah selesai gelar perkara, kemudian selanjutnya mengirimkan SPDP," sebut Kombes Gidion Arif Setyawan.

Sementara ini, Polda Riau belum akan merilis nama dan inisial dua tersangka, yang dikatakan mantan anggota dewan di Bengkalis tersebut. Yang jelas, sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus.

Untuk diketahui, sebelumnya Polda Riau sudah mengeluarkan sprindik baru dalam kasus korupsi dana hibah bantuan sosial Pemkab Bengkalis. Ini dilakukan setelah adanya fakta baru yang terungkap di persidangan terkait adanya keterlibatan pihak lain.

Diduga, ada pihak lainnya yang menerima aliran dana tersebut. "Ini penyidikan lanjutan dari keterangan dalam persidangan dengan terdakwa sebelumnya. Untuk sementara, ada dua orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Gidion sebelumnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Bengkalis
wwwwww