PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Provinsi Riau akan menggandeng penyidik Satpol PP Pekanbaru untuk menindak pelaku pembuang sampah sembarang. Baik yang membuang sampah di TPS ilegal maupun yang membuang sampah diluar jadwal yang sudah ditetapkan.
Sejauh ini DLHK Kota Pekanbaru sudah membentuk Satuan tugas (Satgas) Sampah. Satgas ini bertugas melakukan pemantauan di seluruh tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dari warga yang tidak taat aturan."Tapi sanksinya masih berupa teguran dan menyuruh membawa kembali sampahnya terhadap mereka yang kedapatan buang sampah sembarangan," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Senin (9/4/2018), dilansir
potretnews.com dari
tribunnews.com.Dengan adanya kerja sama dengan penyidik dari Satpol PP, DLHK Optimis bisa memberikan efek jera kepada warga yang tidak taat aturan dalam membuang sampah.
Saat ini setidaknya ada lima Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Satpol PP. Zulfikri mengungkapkan, dua dari empat PPNS Satpol tersebut rencananya akan di Bantuan Kendalik Operasi (BKO) kan ke DLHK. "Nanti merekalah yang akan menindak pidana ringan mereka yang buang sampah sembarangan," ujarnya.Seperti diketahui, Pemkot Pekanbaru sudah membantuk tim Satgas sampah. Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keterangan (SK) Wali Kota Pekanbaru. Ada sekira 30 orang petugas yang tergabung didalam Satgas Sampah. Dalam menjalankan tugasnya mereka dilengkapi dengan seragam baju, rompi dan topi khusus.Saat ini tim Satgas di siagakan di 15 titik di Kota Pekanbaru untuk mengawasai warga yang membuang sampah sembarangan. Umumnya mereka mengawasai TPS-TPS yang berada di jalan-jalan protokol.Sesuai jadwal yang ditetapkan di Peraturan Daerah (Perda) Sampah, waktu membuang sampah adalah mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. ***
Editor:Akham Sophian