Alat Peraga Paslon Pilgub Riau 2018 Terkesan Asal Pasang, di Pekanbaru Paslon Nomor 2 ”Bertukar Posisi” dengan Paslon Nomor 3
![]() |
Alat peraga Paslon Pilgub Riau 2018 di Pekanbaru yang terkesan asal pasang karena urutannya tidak sesuai. |
Sabtu, 07 April 2018 18:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 di Kota Pekanbaru, terkesan asal. Akibatnya, sosialisasi pilkada provinsi tidak maksimal sehingga berpotensi merugikan pasangan calon (paslon) kepala daerah.Berdasarkan pemantauan potretnews.com, alat peraga kampanye terpantau dipasang secara asal, salah satunya yang berlokasi di Jalan Ikhlas/Jalan Parit Indah (ujung) Pekanbaru, persis di simpang jembatan.Di tempat ini, APK Paslon Nomor Urut 2 Lukman Edy-Harianto yang seharusnya di samping Paslon Syamsuar- Edy Natar Nasution (Nomor Urut 1), malah dipasang di barisan ketiga dari kiri atau sebelum APK Paslon Nomor Urut 4 Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno. Sementara Paslon Nomor Urut 3 Firdaus-Rusli Effendi posisinya menempati barisan kedua dari kiri.Warga yang melewati jalan itu dan sempat ditanya potretnews.com tentang APK yang salah pasang, sontak kaget. ”Saya setiap hari lewat jalan ini, tapi gak sadar kalau ada baliho calon gubernur yang posisinya bertukar. Kacau juga kalau begini,” kata pria bernama Amir, Sabtu (7/4/2018) siang. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Abdul Hamid yang dimintai tanggapan soal APK Paslon Pilgub Riau di Pekanbaru ada yang posisinya salah, enggan berkomentar lebih jauh.”Baiknya koordinasi dengan ketua, karena soal kampanye itu Divisi Parmas (Partisipasi Masyarakat, red),” kata pria yang sebelum jauh sebelum menjadi Komisioner KPU Riau ini pernah berprofesi sebagai wartawan.Ketua KPU Riau Nurhamin yang dikonfirmasi potretnews.com Sabtu (7/4/2018) petang mengatakan bahwa hal itu tidak ada (unsur) kesengajaan. ”Sesuai urutan ya diperbaiki saja. Jika ada yang benar diikuti,” ujarnya sembari menyebut bahwa yang memasang APK Paslon Pilgub 2018 adalah KPU kabupaten/kota. ***






















