LAMPUNG, POTRETNEWS.com – Selama sepekan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, menggagalkan penyelundupan paket ganja kering siap edar seberat 73 kilogram dalam tiga pengiriman di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Selain mennyita barang bukti 73 kilogram ganja, petugas juga menangkap lima tersangka. Para tersangka yang ditangkap adalah, Ismail Marzuki Nainggolan, warga Parung Bogor; Irpan Mandala Putra Siregar dan Hendri Nasution, keduanya warga Kabupaten Bogor; Gading Daulay, warga Padangsidempuan, Sumatera Utara (Sumut) serta tersangka Ismail Pulungan, warga Padanglawas, Sumatera Utara.
”Barang bukti 73 kilogram ganja yang disita, diamankan selama kurun waktu sepekan dalam waktu tiga pengiriman berbeda di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni,” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan Rabu (4/4/2018)Pertama petugas mengagalkan upaya pengiriman ganja 16 kilogram yang akan dikirim melalui jasa pengiriman menggunakan kendaraan truk boks dengan plat nomor B 9272 TYY, Selasa 27 Maret 2018 pukul 15.30 WIB. Paket ganja tersebut, berasal dari Medan, Sumatera Utara yang rencananya dikirimkan ke Ismail di wilayah Pondok Melati, Jakarta Timur. ”Setelah ditelusuri, ternyata alamat yang dituju adalah fiktif,” ujarnya, dilansir potretnews.com dari poskotanews.com.Keesokan harinya, Rabu 28 Maret 2018 pukul 09.00 WIB, petugas kembali menggagalkan upaya pengiriman paket ganja seberat 20 kilogram yang dibawa oleh tersangka Ismail Marzuki Nainggolan (30), warga Parung Bogor. Petugas menangkap tersangka Ismail, saat menumpang kendaraan Bus ALS jurusan Medan-Bogor.
”Dari penangkapan tersangka Ismail, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni Irpan Mandala Putra Siregar dan Hendri Nasution, keduanya warga Kabupaten Bogor dan tersangka Gading Daulay, warga Padangsidempuan, Sumatera Utara,” ungkapnya.Selanjutnya, kata Syarhan, pada Senin 2 April 2018 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas kembali menggagalkan upaya pengiriman paket ganja 37 kilogram yang disita dari tersangka Ismail Pulungan (41), warga Padanglawas, Sumatera Utara yang menjadi kurir puluhan kilogram paket ganja tersebut. Barang bukti ganja itu, disimpan tersangka dalam tiga tas koper dengan menumpang Bus Handoyo plat nomor AA 1568 DA jurusan Pekanbaru-Surabaya.”Berkat kejelian dan kecurigaan petugas, saat tersangka Ismail turun dari bus dan menuju ke loket pembelian tiket kapal petugas langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan,”terangnya.Dikatakannya, kelima tersangka yang diamankan, sebagian adalah kurir dan penerima paket ganja. Sedangkan untuk pemilik barang haram tersebut, masih dalam penyelidikan dan pengembangan. ***
Editor:Akham Sophian