PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Ada-ada saja ulah bocah berusia 17 tahun inisial A di Kota Pekanbaru ini. Dia diamankan polisi lalu lintas karena memasang tawaran jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di group
Facebook. Tawaran itu dipasang dengan tarif melebihi ketentuan perundang-undangan. "Dia ditangkap karena memasang harga SIM di FB. SIM bayar PNBP saja, tidak lebih," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Rudy Safirudin, Rabu (4/4/2018).
A diamankan polisi saat masih menggunakan seragam pramuka untuk dimintai keterangannya. Polisi mendalami apa motif bocah tersebut dalam menawarkan jasa pembuatan SIM. Apakah iseng-iseng, atau ada motif tersembunyi."Belum diketahui, apa motifnya masang tarif SIM itu, masih didalami," kata Rudi, dilansir
potretnews.com dari
merdeka.com.Postingan di sebuah group
Facebook ditulis oleh A menawarkan kepada warganet jika ingin mengurus SIM melalui dirinya. "SIM A:550 (ribu rupiah) dan SIM C:535 (ribu rupiah) langsung jadi, butuh serius aja, no bocah," tulis A.
Menurut ketentuan, biaya pemasangan SIM A hanya Rp 120 ribu, sedangkan SIM C hanya Rp 100 ribu. Namun, bocah tersebut menawarkan jasa dengan tarif lebih beserta nomor HP untuk dihubungi bagi yang berminat. "Mana ada harga SIM segitu, kalau ada lebih laporkan," tegasnya. ***
Editor:Akham Sophian