Pengakuan Pembantai Beruang Madu di Indragiri Hilir: Dagingnya Saya Masak Rendang

Pengakuan Pembantai Beruang Madu di Indragiri Hilir: Dagingnya Saya Masak Rendang

Tersangka pembantai beruang maduTersangka pembantai beruang madu. (foto: antara)

Rabu, 04 April 2018 08:17 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Empat orang ditangkap oleh tim gabungan Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera dan Polres Indragiri Hilir karena membantai empat ekor beruang madu. Mereka mengakui telah mengkonsumsi daging satwa dilindungi tersebut, salah satunya dengan cara dimasak rendang.

"Dagingnya kami makan, kalau saya dimasak rendang," kata salah seorang tersangka berinisial ZDS di Pekanbaru, dilansir potretnews.com dari dari Antara via kumparan.com, Selasa (3/4/2018).

Tak hanya dimasak rendang. Daging satwa yang dilindungi pemerintah dan internasional itu juga diolah menjadi aneka masakan lain oleh para pelaku, seperti sop dan gulai.

ZDS dan tiga tersangka lainnya masing-masing JS, GS dan E mengaku sama sekali tidak berniat untuk menjerat beruang madu (Helarctos malayanus). Mereka memasang jerat untuk menangkap babi hutan.

"Kami awalnya hanya berniat menjerat babi. Tapi yang dapat beruang dan kami olah sama-sama. Dagingnya dibagi-bagi," ujarnya seraya mengaku tidak mengetahui bahwa beruang merupakan salah satu jenis satwa dilindungi.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono, mengatakan para tersangka mengaku tidak memiliki motivasi ekonomi di balik insiden pembantaian tersebut.

"Mereka mengaku hanya untuk konsumsi, meski sejatinya niat mereka menjerat babi. Tapi ini masih terus kami selidiki," kata mantan Kepala BBKSDA Bali tersebut.

Dari pernyataan Suharyono, beruang-beruang yang dibantai kemungkinan besar berasal dari Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Beruang madu memang sering ditemukan dan menyebar di hampir setiap daerah di Provinsi Riau. Akan tetapi, saat ini satwa dilindungi tersebut cenderung hidup terbatas di kawasan konservasi.

"Kami menduga empat ekor beruang (yang dihabisi warga) berasal dari TNBT, sekitar 60 kilometer dari lokasi kejadian, karena salah satu habitat beruang madu di Riau ada di sana," sebut Suharyono.

Saat ini, seluruh pelaku harus mendekam dibalik jeruji atas perbuatannya. Mereka diancaman hukuman lima tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Inhil, Riau
wwwwww