KPU Riau Santai Hadapi Gugatan Paslon Lukman Edy-Hardianto lantaran Kasusnya Sering Terjadi

KPU Riau Santai Hadapi Gugatan Paslon Lukman Edy-Hardianto lantaran Kasusnya Sering Terjadi

Ilustrasi.

Senin, 02 April 2018 08:15 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 menyatakan siap untuk menghadapi gugatan salah satu Pasangan Calon Gubernur Riau nomor urut 2 yakni Lukman Edy-Hardianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ”Benar KPU digugat oleh salah satu pasangan calon terkait Surat Keputusan penetapan pasangan calon, sedang proses di PTUN memasuki sidang kedua,” kata Divisi Hukum dan Pengawasan Komi­sioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir kepada antara di Pekanbaru, Ahad (1/4/2018).

Ilham menjelaskan pihaknya siap menjalani sidang mulai Senin besok hingga Rabu. ”Senin sidang alat bukti, Selasa menampilkan saksi pemohon, kemudian Rabu menghadirkan saksi KPU dan Kamis kesimpulan atau putusan,” terang Ilham, dilansir potretnews.com dari analisadaily.com.

Menurut Ilham dalam gugatannya pasangan calon nomor urut 2 telah menggugat SK penetapan Pasangan calon nomor urut 1 dan 3 karena menduga keduanya melakukan mutasi. ”Tetapi itu harus dibuktikan secara alat pada PTUN nanti,” tambahnya.

Diakui Ilham gugatan seperti ini biasa terjadi dalam kasus pilkada, seperti juga di Makassar. Ditanyakan terkait hasil keputusan, Ilham mengatakan semua akan dijalankan sesuai PTUN.

”Kalau terbukti nanti perintah pengadilan kita akan jalankan, kalau harus diskualifikasi ia akan dilakukan sebaliknya tidak harus terima,” pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya diberitakan pasangan calon Gubernur Riau Lukman Edy mengaku tidak puas dengan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum setempat dan kembali menggugat KPU ke PTUN di Medan.

”Kita menggugat KPU Riau karena telah meloloskan pasangan calon 1 dan 3 yang melanggar Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016. Disebabkan petahana telah terbukti melakukan pergantian pejabat (mutasi). Padahal seharusnya 6 bulan sebelum penetapan calon dan setelah penetapan calon tidak boleh melantik pejabat,” kata Kuasa Hukum Lukman Edy, Raden Adnan di Pekanbaru, Sabtu (31/3).

Adnan menjelaskan, kliennya melaporkan 3 paslon cagub Riau yakni nomor urut 1 (Syamsuar-Edy Natar), 3 (Firdaus-Rusli Effendi) dan 4 (Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno). Menurut Adnan, ketiga cagub tersebut statusnya kepala daerah. Syamsuar Bupati Siak, Firdaus Wali Kota Pekanbaru dan Arsyadjuliandi Rachman Gubernur Riau.

Lukman Edy ingin Bawaslu Riau membatalkan keputusan KPU terkait penetapan tiga pasangan calon tersebut. Saat ini gugatan Lukman Edy telah diterima PTUN dan para pihak sudah menghadiri sidang perdana.

”Minggu depan agendanya melakukan pemeriksaan pokok perkara. Sesuai dengan aturan yang ada, kepala daerah yang ikut pilkada tidak boleh merotasi pejabatnya. Namun hal itu dilakukan ketiganya,” imbuh Adnan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Umum
wwwwww