PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan tersangka kasus Tipikor penerimaan PTT Diskes tahun 2015, Abdul Wahab telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Pengajuan dilakukan oleh penasehat hukum Abdul Wahab. Menurut Humas PN Pelalawan, Rahmad Hidayat Batubara SH, meski permohonan Prapid didaftarkan di PN Pelalawan, sidangnya tidak digelar di Pelalawan. Sebab PN Pelalawan tidak memiliki kewenangan menyidangkan kasus tidak pidana korupsi. Acara persidangan diselenggarakan di PN Pekanbaru.
”Pengadilan Tipikor yang berwenang menyidangkan ini di PN Pekanbaru. Kita di Pelalawan hanya penerima permohonan karena wilayah yang pemohon atas nama Abdul Wahab di sini," terang Rahmad Hidayat Batubara SH MH, Jumat (30/3/2018), dilansir
potretnews.com dari
tribunnews.com.Rahmad menyatakan, Ketua PN Pelalawan telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan prapid ini yakni Hakim Ria Ayu Rosalin SH MH. Sidang perdana akan digelar pada 2 April mendatang.Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sidang prapid harus tuntas selama tujuh hari kerja. Majelis hakim memutuskan permohonan Abdul Wahab diterima atau ditolak. Namun jika pelimpahan perkara dilakukan di saat sidang Prapid digelar, otomatis gugur demi hukum.
”Intinya pemohon tak terima dirinya ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka. Bagaimana selanjutnya dan materil gugatannya kita tunggu saja pas sidangnya," tukas Rahmad.Seperti diketahui, satu dari dua tersangka kasus Tipikor PTT Diskes Pelalawan tahun 2015 mengajukan Prapid ke PN Pelalawan pada tanggal 21 Maret lalu melalui kuasa hukumnya. Pemohon atas nama Abdul Wahab yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Teluk Meranti. Saat penerimaan honorer tenaga kesehatan itu Abdul Wahab menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian Diskes Pelalawan. ***
Editor:Akham Sophian